31.1 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Aru Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas

DOBO, SPEKTRUM – Proyek pembangunan Puskesmas di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengan Timur bernilai Rp.5,7 miliar lebih.

Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan 2 (dua) orang tersangka di kasus tahun 2018 ini.

Setelah penyidik Kejari memiliki minimal 2 alat bukti yang kuat, maka dua orang tersangka ditetapkan jaksa dalam gelar perkara baru-baru ini.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Ruhul Batja alias RB, selaku PPK proyek pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru dan pemilik PT.Pratama Godean Jaya yaitu Indra J. Sely alias IJS selaku penyedia barang.

Dalam rilis yang diterima Spektrum, Kasie Intelijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, menegaskan penetapan kedua tersangka dalam kegiatan pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp.5.785.561.000.

“Perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti kuat. Perbuatan mereka juga mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway. Terhadap perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.443.203.155,35,” katanya.

Sedangkan dari keputusan tim penyidik, diketuai Kasi.Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima melalui gelar perkara pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 14:00 WIT telah memutuskan, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni, tersangka RB selaku PPK dalam proyek, di Dinas Kesehatan Aru dan Direktur PT. Pratama Godean Jaya yakni tersangka IJS.

“Terhadap kedua tersangka kita sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” akui Prasetiya saat di sela-sela penetapan tersangka di Kajari Kepulauan Aru.

Disampaikan Prasetiya, bagi tersangka RB langsung dilakukan penahanan pada saat gelar perkara oleh penyidik Kejari Aru selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Aru.

“Kalau untuk tersangka IJS jaksa tidak lakukan penahanan. Pasalnya, IJS merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” akuinya.

Menurutnya, dalam pengembangan penyidikan kasus pembangunan Puskesmas Karaway, penyidik telah menyita uang sebesar Rp.150 juta, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian Negara, dan ini sebagai barang bukti di persidangan.

“Pada kasus Tipikor ini, penyidik masih mendalaminya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH berujar, kalau Kejari Aru tidak pernah mundur dalam penegakan hukum. Pihaknya terus melakukan penegakan hukum terkait dengan Tipikor di Kabupaten Kepulauan Aru ini. (HS-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles