AMBON, SPRKTRUM – Pemerintah Kota Ambon menerima opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku karena dinilai belum mampu melakukan pengelolaan keuangan secara baik.
Hal ini disampaikan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat apel pagi pemasangan PIN menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di halaman Parkir Balai Kota Ambon, Selasa (7/6/2022).
“Sebagaimana saya sampaikan beberapa waktu yang lalu di Paripurna DPRD bahwa WTP ini dalam penilaian Managemen Perencana Daerah. Managemen Perencana Pengelolaan keuangan, Managemen Pengelolaan Aset Daerah, dan kita dinilai belum maksimal, karena opini dari BPK RI adalah disclaimer,” tegas Wattimena saat apel pagi.
Wattimena menjelaskan, beberapa hari yang lalu, dirinya bwrsama Sekkot Ambon, Agus Ririmase, bertemu dengan BPK Perwakilan Maluku dan dalam pertemuan itu dijelaskan secara detail tentang kenapa sampai Opini Disclaimer itu di terima oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Faktor penyebab utama adalah kita dinilai belum mampu untuk melakukan pengelolaan keuangan secara baik dan benar,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan keuangan secara baik dan benar ini bukan cuma menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saja, bukan cuma menjadi tangung jawab dari Inspektorat Kota Ambon untuk mengawasi dan bukan pula tanggungjawab Sekretaris Kota Ambon, tetapi ini menjadi tanggung jawab bersama selaku Aparatur Sipil Negara di Pemkot Ambon.
“Ini tanggungjawab bersama, mulai dari perencanaan anggaran, kita menata keuangan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan. Yang paling menonjol kekurangan kita adalah dalam proses penataan usaha keuangan,” ucapanny
Oleh karena itu, Wattimena meminta kepada ASN Pemkot untuk tidak menganggap Opini Disclaimer sebagai beban, pula untuk mempermalukan kita namun harus menjadi semangat dan spirit ASN agar bisa menuju WTP.
“Pin ini mestinya dimaknai sebagai motivasi supaya saling mengingatkan bahwa kita harus membuat yang baik untuk mencapai WTP. WTP bukan tujuan sebenarnya, tetapi hari ini Opini BPK itu bisa membuat kita di pandang hebat dan dipandang buruk,” ungkapnya.
Wattimena menambahkan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang mendapat Opini Disclaimer.
“Kota Ambon sudah 447 tahun, dikasih opini disclaimer WTP ini mempermalukan kita ASN di lingkup Pemkot Ambon,” ucapnnya.
Lantaran itu, PIN ini memotivasi semua ASN di lingkup Pemkot Ambon untuk bekerja maksimal dalam mencapai WTP.
“Ini motivasi sekaligus membingkai ASN supaya bekerja sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan yang baik dan benar,” jelas Wattimena.
Dijelaskan, salah satu penyebab Kota Ambon mendapatkan opini disclaimer adalah soal aset.
Oleh karena itu, perlu adanya penataan ulang aset-aset Pemkot.
Untuk bisa menata aset, lanjutnya dirinya akan meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membentuk tim inventarisir aset daerah. (MG-17)