SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Perjuangan keluarga Putileihalat untuk menguasai saham PT Manusela Prima Mining (PT MPM) akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, MA resmi menolak upaya hukum yang diajukan Farida Ode Gawu, Raflex Nugroho Putileihalat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dalam perkara kepemilikan saham pada PT MPM yang disengketakan dengan PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28 April 2026 sebagaimana termuat didalam situs info perkara Mahkamah Agung dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai Soeharto, SH,M.Hum, dan Anggota masing-masing: Dr. H.Panji Widagdo,SH,MH sebagai anggota 1 dan Dr. RAHMI Mulyati,SH,MH sebagai anggota 2.
Inti dari putusan tersebut yakni menolak permohonan PK yang diajukan Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dan kawan-kawan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT BSR, Dr. Danny Nirahua, SH, MH menegatakan, putusan MA itu merupakan penutup dari seluruh rangkaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kata dia, putusan PK ini menegaskan secara terang bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020.
“Dengan demikian, seluruh konstruksi hukum yang dibangun dari akta tersebut, termasuk Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Danny saat dikonfirmasi SPEKTRUMONLINE.COM, Kamis (30/4/2026).
Dia menegaskan, dengan berakhirnya seluruh upaya hukum tersebut, posisi kepemilikan saham PT MPM kini telah jelas dan tidak lagi dapat diperdebatkan.
“Secara hukum, PT Bina Sewangi Raya (BSR) adalah pemegang saham mayoritas yang sah di PT MPM. Ini sudah ditegaskan berulang kali oleh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung,”tegasnya.
Danny menjelaskan, perkara tersebut merupakan bagian dari gugatan perdata kedua yang diajukan pihak Farida Ode Gawu, Ditha Ayu Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku, yang berupaya menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Namun, sejak tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, seluruh upaya hukum tersebut secara konsisten ditolak oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
Ditolaknya PK tersebut, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020. “Konsekuensinya, segala tindakan hukum yang bersumber dari akta tersebut, termasuk Akta Nomor 02 Tahun 2024, juga tidak memiliki kekuatan hukum,”tegas Danny.
Untuk memahami akar sengketa, Danny menjelaskan, perkara itu bermula dari transaksi jual beli saham pada 14 Maret 2018, di mana PT BSR secara sah mengakuisisi 70 persen saham PT MPM melalui akta notaris resmi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga menempatkan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas dengan hak suara.
Permasalahan muncul dua tahun kemudian setelah adanya perubahan anggaran dasar oleh pihak Farida Ode Gawu dan kawan-kawan melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang dilakukan tanpa persetujuan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas, yang mengakibatkan hilangnya kepemilikan saham PT BSR dan memicu rangkaian sengketa hukum panjang baik secara perdata maupun pidana.
Dalam perkara perdata pertama yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Sebaliknya, dalam perkara perdata kedua yang diajukan di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku, upaya pihak Farida Ode Gawu, dkk untuk menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tersebut sah justru ditolak diseluruh tingkat peradilan hingga putusan PK terbaru ini,”beber dia.
Sementara itu Kuasa Hukum PT. BSR lainnya, Andreas Donny, SH menambahkan bahwa selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah pidana. Dari pihak Farida Ode Gawu dan Raflex Nugraha Puttileihalat serta Ayu Ditha Greslya Puttileihalat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
“Sedangkan untuk penerbitan Akta No. 01 Tahun 2020 PT BSR telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dan atas laporan tersebut penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat sebagai Tersangka,”jelas Andreas.
Dengan seluruh rangkaian putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum menjadi terang dan final.
“Akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70% PT Manusela Prima Mining,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan