SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp12 miliar terus bergulir di Subdirektorat III Direskrimsus Polda Maluku.

Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng, Rakib Sahubawa diperiksa pada 24 Juli 2026 lalu, kini penyidik kembali memanggil dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng, yakni Plt Kepala Dinas Pendudikan, Husein Mukadar dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), La Baiena.

Informasi yang dihimpun SPEKTRUMONLINE.COM, kedua pejabat tengah tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Maluku pada Rabu (5/8/2026) kemarin. Bahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Husein Mukadar sampai hari ini, Kamis (6/8/2026) pun terpantau masih mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Husein Mukadar terlihat mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara tersebut.

“Iya, Kadis Pendidikan dan Kepala Keuanganaluku Tengah diperiksa untuk kasus itu (dugaan korupsi dana hibah Kesra Setda (Malteng) Tahun 2023,” kata sumber SPEKTRUMONLINE.COM di Ditreskrimsus Polda, Kamis (6/8/2026).

Sumber yang enggan identitas disebutkan itu menjelaskan secara rinci materi maupun lamanya pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.

“Ada beberapa jam lah mereka diperiksa,” ujar sumber singkat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Husein Mukadar diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, namun dalam jabatannya saat menjabat Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi pada Balitbangda Kabupaten Malteng saat proses penyusunan anggaran hibah Tahun 2023.

Posisi tersebut diduga berkaitan dengan proses perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Penyidik disebut sedang mendalami sejauh mana pengetahuan serta perannya dalam mekanisme penyusunan program hibah, termasuk proses penetapan calon penerima.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap Husein Mukadar masih sebatas pendalaman penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai adanya keterlibatan pidana.

Sementara Plt Kepala BPKAD Malteng, La Baiena dimintai keterangannya terkait mekanisme pencairan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban keuangan dana hibah yang disalurkan melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Malteng.

Penyidikan juga diarahkan untuk mengurai seluruh proses penganggaran hingga pencairan dana hibah yang pada 2023 disalurkan kepada ratusan kelompok penerima.

Informasi yang diperoleh media ini, penyidik tengah mendalami dugaan adanya kelompok penerima yang memperoleh dana hibah secara berulang dengan nilai yang relatif besar.

Selain itu, terdapat dugaan sebagian penerima memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk yang disebut berkaitan dengan anggota DPRD, Penjabat Bupati saat itu, Sekda, Tin Anggaran Pemerintah Daerah (PAPD), maupun OPD terkait.

Tak hanya itu, penyidik juga disebut menelusuri dugaan penyaluran hibah yang tidak didahului proses verifikasi calon penerima sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Malteng dan regulasi mengenai pemberian hibah serta bantuan sosial.

Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut. (RED)