SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (LHP) menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan di bawah PT Pesta Pora Abadi.

Penghentian itu dilakukan setelah pengelolaan air limbah usaha tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, Rabu (16/9/2026) mengatakan, tindakan tersebut diambil karena adanya pelanggaran baku mutu air limbah yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah di lampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium, artinya dilaksanakan berjenjang dimana pidana yang terakhir,” ujar Apries.

Menurutnya, persoalan utama yang harus segera diselesaikan pengelola adalah penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan. Dinas LHP telah memberikan teguran atau surat peringatan, namun tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sebagaimana diwajibkan.

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah di lampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium, artinya dilaksanakan berjenjang dimana pidana yang terakhir,” katanya.

Karena tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pelaku usaha untuk membuat IPAL sesuai ketentuan, DLHP kemudian menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali,” ujarnya.

Dia menegaskan, sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban Pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan. Dinas LHP akan terus memverifikasi dan melakukan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu (19/9/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai sejauh mana pengelola telah memenuhi kewajiban pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hasil verifikasi akan menjadi dasar evaluasi terhadap sanksi penghentian sementara. Operasional Mie Gacoan baru dapat kembali dilakukan setelah kewajiban perbaikan IPAL dipenuhi dan sanksi dicabut,” tandas Apries. (RED)