SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Tata kelola bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kembali dipersoalkan. LSM Pukat Seram menilai persoalan yang ditemukan dalam penyaluran bansos 2025 menunjukkan lemahnya verifikasi, pengawasan hingga evaluasi yang seharusnya menjadi bagian penting sebelum dan sesudah bantuan disalurkan.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mengungkapkan terdapat temuan bansos 2025 sekitar Rp5,9 miliar yang belum seluruhnya disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Sorotan itu disampaikan saat diwawancarai terkait unggahannya di akun Facebook miliknya, Kamis (10/9/2026). Ia menegaskan persoalan tersebut bukan kejadian tunggal karena masalah serupa, menurutnya, juga ditemukan pada pengelolaan bansos 2023 dan 2024.
“Bukan cuma 2023 saja, Bansos 2024 dan 2025 pun bermasalah serius. Modusnya sama, sengaja tidak lakukan verifikasi calon penerima. Temuan Bansos 2025 Rp5,9 miliar,” katanya.
Fahri membeberkan, persoalan LPJ bansos 2025 tersebar di enam OPD. Dinas Koperasi dan UKM merealisasikan bansos kepada 186 penerima senilai Rp3,642 miliar. Namun, 169 penerima belum memasukkan LPJ dengan total Rp3,262 miliar.
Dinas Perikanan menyalurkan Rp1,71 miliar kepada 61 penerima, dengan 44 penerima belum menyerahkan LPJ senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Di Dinas Perindag, realisasi kepada 64 penerima mencapai Rp1,18 miliar. Sebanyak 57 kelompok belum menyerahkan LPJ dengan nilai Rp1,005 miliar.
Sementara Dinas Perkebunan dan Peternakan merealisasikan Rp590 juta kepada 23 penerima. Hanya delapan penerima yang telah memasukkan LPJ, sedangkan 15 kelompok lainnya belum menyerahkan LPJ senilai Rp392,5 juta.
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari empat penerima dengan total realisasi Rp95 juta, tiga penerima belum menyerahkan LPJ senilai Rp80 juta.
Sedangkan Bidang Kesra Sekretariat Daerah Malteng merealisasikan bansos Rp60 juta kepada empat penerima. Tiga penerima belum menyerahkan LPJ dengan nilai Rp45 juta.
Menurut Fahri, data tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola bansos. Ia menduga tidak optimalnya proses verifikasi dan monitoring telah menciptakan pola yang terus berulang.
“Keadaan yang terus berulang Ini adalah sebuah kesengajaan yang diciptakan secara sistemik karena polanya Diulangi dari kasus Bansos 2023, 2024 dan diulangi lagi tahun 2025 di masa kepemimpinan Bupati Zulkarnain awat Amir,” ujarnya.
Fahri menilai pemerintah daerah semestinya menjadikan persoalan bansos sebelumnya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme penyaluran. Namun, menurut dia, pola lama justru kembali terjadi.
“Mestinya di masa Bupati yang baru realisasi Bansos itu harus mengacu pada aturan dan harus transparan tetapi ternyata modus yang lama tetap dilakukan,” tegas Fahri.
Dia juga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kontrol pimpinan daerah terhadap kinerja OPD. Menurutnya, ketika persoalan yang sama terus berulang, evaluasi terhadap sistem pengelolaan bansos patut dipertanyakan.
Fahri bahkan menyebut lemahnya kontrol bupati membuat birokrasi tidak berjalan secara profesional dan membuka ruang terulangnya persoalan yang sama.
“Memang cukup aneh karena anggaran untuk realisasi Bansos itu disediakan tetapi anggaran untuk memverifikasi atau mengevaluasi usulan penerima Bansos tidak pernah dianggarkan ini adalah hal yang disengaja oleh perangkat terkait mulai dari OPD kemudian tim anggaran pemerintah daerah dan juga didukung oleh DPRD saat pembahasan APBD,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan