SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon masuk dalam daftar 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku yang dikenai sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku.
Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional SPBU sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Bentuk sanksi yang diberikan Pertamina berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite maupun Biosolar sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Lima SPBU di Ambon menjadi jumlah terbanyak dibandingkan wilayah lain di Maluku yang masuk daftar sanksi. Selain Ambon, Pertamina juga memberikan pembinaan kepada satu SPBU di Kabupaten Halmahera Selatan.
Secara keseluruhan, 19 SPBU yang mendapatkan pembinaan tersebar di Kota Jayapura sebanyak dua SPBU, Kota Sorong empat SPBU, Kabupaten Lanny Jaya dua SPBU, Kabupaten Merauke satu SPBU, Kabupaten Mimika dua SPBU, Kabupaten Puncak Jaya satu SPBU, Kabupaten Nabire satu SPBU, Kabupaten Halmahera Selatan satu SPBU, dan Kota Ambon lima SPBU.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas mengatakan, pembinaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
“Pembinaan SPBU merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi yang kami lakukan untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” kata Ispiani.
Pertamina menegaskan, sanksi penghentian sementara distribusi bukan sekadar tindakan administratif. Pengelola SPBU yang mendapat pembinaan diminta melakukan perbaikan agar pelanggaran tidak kembali terjadi.
Pertamina juga memastikan proses pengawasan tidak berhenti setelah sanksi diberikan. Setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan akan tetap dipantau tindak lanjut perbaikannya.
“Karena itu, setelah tindakan diberikan, Pertamina Patra Niaga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pengelola SPBU,” ujarnya.
Ispiani menegaskan, pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran BBM bersubsidi.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam menjaga agar pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU tetap sesuai ketentuan.
“Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan