SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026).
Mat Marasabessy ditahan usai diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Kejati Maluku terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aor bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mat Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dan dije loskan ke Rumah Tahanan (Ritan) Kelas II A Ambon fi kawasan Eaiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Mantan Pj Bupati Malteng itu ditahan lantaran diduga memiliki peran sentral sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memegang otoritas penuh terhadap pengawasan anggaran proyek tersebut.
Dugaan keterlibatan Mat Marasabessi itu diakui oleh tersangka lain yakni Nurul Ela Sopalauw. Melalui Pengacaranya, Ela Sopalauw meminta agar Mat Marasabessy juga ditahan karena memberikan perintah untuk mencairkan anggaran sebesar 77 persen, meski tindakan tersebut sempat ditolak lantaran progres fisik di lapangan baru 75 persen.
Selain itu, Mat Marasabessy juga menandatangani surat perintah membayar (SPM) hingga cair 100 persen, sehingga dia diduga sebagai aktor utama dibalik lolosnya pencairan anggaran yang merugikan negara hingga Rp3,8 miliar.
Selain Mat Marasabessy, enam orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Total tersangak yang telah ditahan Kejati Maluku sebanyak 7 orang, yakni Andrianita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, Anita Muin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Nurul Ela Sopalauw selaku PPK II, PPTK II Nur Madas, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan, dan Fais Noval selaku kontraktor utama dalam proyek tersebut. (RED)

Tinggalkan Balasan