SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – emerintah Provinsi Maluku angkat bicara soal pemalangan dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).
Pemprov Maluku menegaskan, persoalan administrasi, batas wilayah maupun aset tidak boleh mengganggu proses belajar-mengajar dan merugikan peserta didik.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengatakan, persoalan di Samasuru tidak hanya menyangkut pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan penataan administrasi dan aset berdasarkan batas wilayah yang telah memiliki dasar hukum.
Menurutnya, persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh.
“Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” tegas Kasrul, Rabu (9/9/2026).
Dia menjelaskan, batas administrasi SBB dan Malteng telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan diperkuat Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022.
“Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait pemalangan sekolah, Kasrul menegaskan Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan maupun memerintahkan penutupan atau pemalangan sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemprov Maluku, pemalangan dilakukan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan karena keberatan terhadap penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan. Sementara itu, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemkab Malteng untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” katanya.
Pemprov juga menegaskan penyesuaian data satuan pendidikan bukan keputusan sepihak Gubernur Maluku. Pemutakhiran dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI setelah melalui pembahasan dan koordinasi dengan Pemkab SBB dan Malteng.
Kasrul memastikan Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemkab SBB. Sekda SBB juga membentuk tim yang dijadwalkan turun ke Samasuru pada Rabu (9/9/2026) untuk melihat kondisi di lapangan dan menentukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” jelas Kasrul.
Kasrul kembali menegaskan, bahwa penyelesaian persoalan harus tetap menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas. Sehingga apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban.
“Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah akan terus mendorong penyelesaian yang tertib, damai dan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Dia mengajak pihak-pihak terkait untuk kembalikan persoalan tersebut pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk menyelesaikan, bukan mempertajam persoalan. Yang utama adalah memastikan pelayanan publik dan pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan dengan baik,” tandas Kasrul. (RED)

Tinggalkan Balasan