SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sengketa kepemilikan lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

Penolakan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan Markus Sahurilla bersama para ahli waris Sahurilla dalam sengketa lahan seluas kurang lebih 14.200 meter persegi tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025 yang diperoleh SPEKTRUM, majelis hakim tingkat kasasi menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon sebelumnya juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb.

Dengan demikian, dalam tiga tingkatan pemeriksaan perkara, putusan pengadilan secara konsisten berpihak kepada para ahli waris Sahurilla terkait dasar hak atas objek sengketa.

Perkara tersebut bermula dari gugatan para ahli waris Sahurilla terhadap sejumlah pihak, termasuk ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo, terkait penguasaan lahan yang dikenal sebagai kawasan eks Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah.

Para penggugat mendalilkan objek sengketa merupakan bagian dari Tanah Dati Oesiapioeang, yang menurut mereka merupakan tanah warisan turun-temurun keluarga Sahurilla dan telah memiliki riwayat pencatatan sejak masa kolonial.

Dalam perkara tersebut, para ahli waris Sahurilla juga mempersoalkan dasar penguasaan dan transaksi atas tanah tersebut serta mengaitkannya dengan penggunaan data dalam proses eksekusi perkara lama Nomor 21 Tahun 1950.

Dalam pemeriksaan perkara, para ahli waris Sahurilla mengajukan sejumlah dokumen historis sebagai alat bukti untuk memperkuat riwayat hak atas tanah.

Di antaranya Register Dati Tahun 1814, Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tanggal 18 April 1922, Meetbrief Nomor 20 tanggal 27 Juni 1922 atas Verponding Nomor 2842, serta Acte van Eigendom Nomor 2842 BL 243 tanggal 14 Agustus 1939.

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menunjukkan riwayat hak atas Tanah Dati Oesiapioeang yang mencakup kawasan Batu Gajah dan Batu Meja.

Selain dokumen historis, para penggugat juga mengajukan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 18 Juli 2022 sebagai dasar kedudukan mereka sebagai ahli waris keturunan Sahurilla.

Majelis hakim kemudian menilai alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk keterkaitan dokumen dengan identitas dan batas-batas objek sengketa.

Dari rangkaian pembuktian tersebut, pengadilan menilai dasar hak yang diajukan para ahli waris Sahurilla lebih kuat dibandingkan dasar hak pihak lawan.

Satu hal penting dalam perkara ini adalah mengenai tudingan penggunaan data atau dokumen yang tidak benar dalam proses eksekusi perkara lama.

Meskipun dalil mengenai penggunaan data yang tidak benar tercantum dalam gugatan, putusan pengadilan tidak menyatakan telah terbukti adanya pemalsuan dokumen atau penggunaan bukti palsu oleh pihak tergugat.

Baik Putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon maupun putusan kasasi Mahkamah Agung tidak menjadikan perkara ini sebagai perkara pembuktian tindak pidana pemalsuan dokumen.

Kemenangan para ahli waris Sahurilla diperoleh melalui penilaian hukum perdata terhadap kekuatan alat bukti, riwayat kepemilikan, kesinambungan dokumen historis serta kesesuaian identitas dan batas objek tanah.

Karena itu, secara hukum, tidak tepat menyebut bahwa MA telah menyatakan pihak lawan menggunakan bukti palsu.

Yang ditegaskan melalui rangkaian putusan tersebut adalah bahwa pembuktian yang diajukan para ahli waris Sahurilla dinilai lebih kuat untuk mendukung dasar hak atas objek sengketa.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Ambon telah tepat. MA tidak menemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan judex facti.

Atas dasar itu, permohonan kasasi yang diajukan pihak Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo ditolak. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan sebelumnya tetap berlaku.

Rangkaian putusan mulai dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon hingga Mahkamah Agung pada akhirnya memberikan posisi hukum yang menguntungkan bagi Markus Sahurilla bersama para ahli waris Sahurilla dalam sengketa perdata atas lahan eks Hotel Anggrek.

Putusan kasasi tersebut sekaligus menjadi babak penting dalam perjalanan panjang sengketa lahan di kawasan Batu Gajah itu.

Namun, perlu ditegaskan, kemenangan Sahurilla dalam perkara perdata tersebut didasarkan pada penilaian hakim terhadap kekuatan pembuktian hak atas tanah, bukan karena adanya putusan pengadilan yang menyatakan pihak lawan terbukti melakukan pemalsuan dokumen. (S-04)