SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di Maluku.
Komitmen itu ditegaskan dalam uji publik Ranperda yang digelar di Kantor Kecamatan Leihitu, Negeri Hila, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (6/8/2026). Forum tersebut dihadiri para raja, saniri, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat yang memberikan berbagai masukan terhadap substansi regulasi.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan penyusunan sebuah peraturan daerah harus melalui sejumlah tahapan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, DPRD memilih turun langsung ke masyarakat untuk menghimpun berbagai aspirasi sebelum Ranperda dibahas pada tahap selanjutnya.
“Salah satunya tahapan uji publik yang sekarang kita lakukan. Kita tampung seluruh masukan untuk memboboti Ranperda yang sementara disusun,” kata Solichin Buton.
Menurutnya, berbagai masukan yang diterima dalam uji publik didominasi persoalan belum optimalnya perlindungan terhadap masyarakat adat, termasuk sengketa wilayah adat yang masih terjadi di sejumlah daerah di Maluku.
Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
“Aspirasi masyarakat menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka,” ujarnya.
Solichin menjelaskan, setelah uji publik, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui forum diskusi dengan melibatkan akademisi, para raja, tokoh adat, dan pihak terkait lainnya. Setelah itu, Ranperda akan melalui proses harmonisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Nanti juga ada tahapan harmonisasi sebelum nantinya kita paripurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah di Maluku,” ucap Solichin.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menilai kehadiran Ranperda menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi masyarakat adat di Maluku yang selama ini belum memperoleh pengakuan secara optimal dari negara.
Menurutnya, berbagai persoalan adat yang terus terjadi menunjukkan perlunya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
“Maluku ini negeri para raja, namun pengakuan negara belum terlihat disini. Nah, dengan Ranperda ini, kita ingin ada pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap masyarakat hukum adat di Maluku,” tegas Wahid. (RED)

Tinggalkan Balasan