SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Harapan agar sengketa enam dusun di kawasan Tanjung Sial segera berakhir mengemuka dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar DPRD Provinsi Maluku di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (6/8/2026).

Masyarakat menilai penyusunan Ranperda tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tapal batas yang selama ini membayangi wilayah adat di Jazirah Leihitu.

Dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, warga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tidak akan berjalan efektif apabila status wilayah adat masih diperselisihkan.

Tokoh masyarakat dari Negeri Asilulu, Ureng, Larike, dan Wakasihu meminta agar Ranperda tidak berhenti pada pengaturan pengakuan masyarakat adat, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Salah satu peserta uji publik menegaskan, enam dusun di wilayah Tanjung Sial merupakan hak ulayat dari empat negeri yang ada di Jazirah Leihitu, yang hingga kini masih jadi polemik tapal batas dengan SBB.

“Nah, kami harap ada kejelasan soal tapal batas ini. Tanpa kepastian wilayah, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat akan sulit diimplementasikan secara optimal,” ujar peserta.

Selain meminta kepastian hukum atas wilayah adat, masyarakat juga berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah negeri, lembaga adat, dan seluruh pihak terkait agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat segera diselesaikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, memastikan DPRD akan menindaklanjuti persoalan tapal batas Tanjung Sial dengan mengundang seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk mencari solusi bersama.

“Seluruh masukan yang kami dapat hari ini akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya,” ujar Solichin.

Menurutnya, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan wilayah adat, termasuk sengketa enam dusun di kawasan Tanjung Sial.

“Saya kira kalau sudah ditetapkan menjadi Perda akan menjadi jalan keluar dan memperkuat masyarakat Leihitu soal hak atas enam dusun di Tanjung Sial itu,” tandasnya. (RED)