AMBON, SPEKTRUM – Guna melengkapi bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy pada kasus pemberian izin.prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi di Kota Ambon, maka penyidik KPK memanggil lagi empat (4) ssksi untuk dimintai keterangannya.

Keempat orang tersebut diperiksa di gedung Merah Putih di jakarta, Srkasa (07/06/2022).

Keempat orang yang dipanggil untuk diperiksa yakni Sirjhon Slarmanat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang, Ivonny Alexandra Latuputty Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 – 2020) Jeremias F. Tuhumena (Pokja UKPBJ) Charly Tomasoa, S.Sos (Pokja UKPBJ).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon.

Tidak sendiri, RL didampi gi dua terssngka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

RL pada kasus ini diduga aktif berkomunikasi dan bertemu Amri terkait dengan proses pemberian izin prinsip pembangunan gerai modern AlfaMidi di Kota Ambon.

Pada setiap kali pertemuan, Amri diduga meminta agar proses perizinan yang diminta bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, RL memerintahkan pejabat-pejabat terkait untuk mengurus dokumen permohonan sesuai permintaan Amri.

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. (TIM)