SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – DPRD Kota Ambon mulai menghodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf) sebagai pijakan untuk menjadikan sektor kreatif sebagai penopang utama perekonomian daerah.
Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaku UMKM, hingga pekerja musik, dan susektor ekonomi kreatif lainnya. Hal tersebut dibahas dalam uji publik yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon, Rabu (30/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta mengatakan, Ranperda inisiatif DPRD tersebut dirancang untuk memberikan payung hukum serta kepastian bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), subsektor ekonomi kreatif, hingga musisi di Kota Ambon.
Kata dia, ranperda tersebut bersifat mendesak, mengingat Kota Ambon merupakan kota berbasis jasa yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA), sehingga sektor ekonomi kreatif menjadi tumpuan utama dalam menggerakkan perekonomian daerah.
”Ambon ini kota jasa, tidak ada sumber daya alam lain. Karena itu, pengembangan pelaku ekonomi kreatif harus kita dorong. Perda ini hadir untuk mengakomodir kepentingan teman-teman, baik di bidang musik, UMKM, maupun subsektor lainnya,” jelas Fadly.
Kata dia, uji publik itu digelar dengan melibatkan 23 subsektor ekonomi kreatif di Ambon. Hal itu penting untuk menjaring aspirasi dan menyerap persoalan nyata di lapangan, dalam rangka memboboti ranperda tersebut.
”Beberapa poin utama yang disuarakan pelaku usaha meliputi keberadaan standar operasional, kejelasan regulasi pajak untuk hiburan di kafe dan restoran yang nantinya diatur secara detail dalam peraturan wali kota, serta kebutuhan akan ruang kreatif,” katanya.
Kata dia, ranperda tersebut bakal mengatur skema pembiayaan serta program edukasi manajemen keuangan bagi pelaku usaha.
Menurut Fadli, dalam uji publik, para pelaku usaha mendorong adanya kegiatan rutin yang menjadi ruang ruang untuk berinovasi, termasuk dengan mengoptimalkan Gong Perdamaian. Mereka berharap kegiatan tersebut tidak sekedar hadir sebagai agenda momentum, namun dapat dijadikan program berkala oleh dinas pariwisata melalui bidang Ekraf.
”Ini penting agar para pekerja kreatif tidak lagi memandang usahanya sebatas hobi, melainkan sebagai sektor bisnis berkelanjutan yang mampu menopang ekonomi keluarga sekaligus mendongkrak PAD,” ujarnya.
Setelah tahap uji publik, ranperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi sebuah payung hukum yang baku yang disebut Peraturan Daerah (Perda).
”DPRD Kota Ambon bersama Dinas Pariwisata selanjutnya bakal menggelar sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha dan insan media,” ungkapnya. (RED)

Tinggalkan Balasan