SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Empat kali permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dream Sukses Airindo (DSA) belum ditindaklanjuti.

Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Ambon berinisiatif memanggil jajaran direksi perusahaan tersebut untuk meminta penjelasan atas belum terlaksananya RUPS.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pasalnya, Pemkot Ambon merupakan pemegang saham mayoritas yang memiliki kepentingan dalam menentukan arah kebijakan dan tata kelola perusahaan.

“Komisi II berinisiatif memanggil direksi PT DSA untuk meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya RUPS. Kami ingin mengetahui apa kendalanya dan mengapa permintaan pemerintah kota belum ditindaklanjuti,” kata Dessy, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan kepatuhan terhadap mekanisme tata kelola perusahaan menjadi hal penting untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Direksi PT DSA perlu memberikan penjelasan agar polemik dengan Pemkot Ambon tidak terus berlarut-larut.

Dessy menegaskan, rencana pemanggilan direksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, terutama untuk memastikan kepentingan pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas tetap terlindungi.

“Yang kami dorong adalah kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan. Direksi perlu memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan kepentingan Pemkot Ambon sebagai pemegang saham mayoritas tetap terlindungi,” ungkapnya.

Komisi II berharap pemanggilan tersebut dapat mengungkap alasan belum dilaksanakannya RUPS sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memastikan tata kelola PT DSA berjalan transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak-hak pemegang saham,” tandasnya. (RED)