SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Darrah Kabupaten Buru Selatan PT Bipolo Gidin dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidikan perkara yang sementara mencatat dugaan kerugian negara Rp41,5 miliar ini kembali berlanjut dengan pemeriksaan pengelola SPBU Pohon Pule Ambon berinisial FM.
FM diperiksa penyidik Kejati Maluku selama dua jam, pada Rabu (21/10/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, M. Aizhit Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iya benar, kemarin satu saksi dari swasta diperiksa selama dua jam yaitu inisial FM. Dia merupakan pengelola SPBU Pohon Pule Ambon,” tandas Aizhit saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, Kejati Maluku belum membeberkan materi pemeriksaan maupun keterkaitan keterangan FM dengan dugaan korupsi yang sedang disidik.
Pemeriksaan ini menambah rangkaian pemanggilan saksi yang dilakukan tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku dalam mengungkap perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa empat saksi dalam dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa (19–20/10/2026).
Pada Selasa (20/10), dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HJM, Direktur CV Crisindo Multi Perdana, dan RHB, anak dari Direktur Utama PT Bipolo Gidin. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku, pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap HJM dan RHB. HJM diketahui menjabat Direktur CV Crisindo Multi Perdana, sedangkan RHB merupakan anak dari Direktur Utama PT Bipolo Gidin,” tandas Aizhit.
Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa AS, Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin periode 2017–2020, serta NEK yang bertugas di bagian ticketing perusahaan.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan terkait hubungan kerja sama, aliran dana, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan. Namun, penyidik belum membeberkan secara terperinci temuan dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Dalam penyidikan perkara ini, dugaan kerugian negara sementara tercatat sebesar Rp41.516.260.450 atau sekitar Rp41,5 miliar. Nilai tersebut belum bersifat final karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Penyidik kini menelusuri penggunaan dana yang diterima PT Bipolo Gidin, termasuk mendalami kemungkinan penyimpangan anggaran serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
Berdasarkan data yang ada, pendanaan perusahaan berasal dari tiga sumber. Pertama, subsidi kementerian sebesar Rp36.016.260.450. Kedua, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan senilai Rp4 miliar. Ketiga, pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.
Jika dijumlahkan, total dana yang dikelola perusahaan mencapai Rp41.516.260.450.
Pengelolaan dana dari berbagai sumber tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan pertanggungjawaban keuangan perusahaan. Hasil audit BPK nantinya akan menjadi bagian penting dalam memastikan besaran kerugian negara.
PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang didirikan pada 2013 berdasarkan Akta Notaris Nomor 34 tertanggal 15 Mei 2013.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa transportasi laut dengan mengoperasikan sejumlah kapal untuk melayani angkutan penyeberangan antardaerah di Maluku.
Dua kapal yang dioperasikan perusahaan tersebut adalah KMP Tanjung Kabat, yang melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula hingga Kepala Madan, serta KMP Lorry Amar yang melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang dan Ambalau pulang-pergi.
Kegiatan usaha PT Bipolo Gidin mencakup pelayanan angkutan laut, penunjang angkutan laut, kepelabuhanan, lintas penyeberangan, hingga pengangkutan perintis di wilayah perairan.
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Kejati Maluku masih mendalami pengelolaan keuangan perusahaan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, memastikan nilai kerugian negara, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (RED)

Tinggalkan Balasan