SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyeret perhatian aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT memperkirakan nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam program tahun anggaran 2026 itu telah melampaui Rp1 miliar. Untuk mengungkap dugaan praktik tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT menggeledah di sejumlah lokasi pada Kamis (15/10/2026).
Penggeledahan menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten SBT, SMP Negeri 4 SBT di Jalan Ampera, Bula, serta lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan dari dana revitalisasi.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit Latuconsina melalui rilis yang diterima SPEKTRUMONLINE.COM mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” jelas Aizit, Jumat (16/10/2026).
Menurut Aizit, langkah penggeledahan juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya merusak atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Penggeledahan di SBT dipimpin langsung Kepala Kejari SBT, Ilham Wahdini. Pada hari yang sama, tim Kejari SBT bersama tim Pidana Khusus Kejati Maluku yang dipimpin Azer Jongker Orno selaku Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Aizit mengungkapkan, nilai dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. Namun, angka itu belum bersifat final karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya,” katanya.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri dokumen, serta menganalisis alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dugaan adanya permintaan uang potongan dari dana revitalisasi menjadi salah satu aspek yang perlu diungkap melalui proses penyidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan mekanisme penyerahan uang tersebut.
Sebab, program revitalisasi satuan pendidikan ditujukan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Dugaan penyalahgunaan dana dalam program tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan kegiatan dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima sekolah penerima bantuan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. “Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun besaran pasti kerugian atau nilai uang yang terkait perkara,” jelasnya.
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Aizit menyampaikan, proses hukum harus dihormati oleh seluruh pihak agar penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan,” ungkapnya.
Kejaksaan juga menekankan pentingnya memastikan program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 terlaksana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejari SBT dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan hak-hak para pihak yang terkait,” tambah Aizit. (RED)

Tinggalkan Balasan