SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Oknum anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP (31) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Kamis (1/10/2026) kemarin.
IP diamankan warga setelah korban meneriaki pelaku yang diduga mengambil kalung emas miliknya. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.15 WIT. Setelah diamankan, warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nusaniwe. Personel kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa korban serta terduga pelaku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas dengan berat kurang lebih lima gram serta satu buah pisau. Polisi tengah mendalami keberadaan, asal-usul, dan keterkaitan pisau tersebut dengan perkara.
Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) tadi, penyidik menetapkan langkah lanjutan dengan menahan IP di Rutan Polresta Pulau Ambon.
Selain proses pidana, kasus tersebut juga berimbas pada penanganan internal Polri. Propam Polda Maluku meningkatkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP ke tahap pemeriksaan setelah dilakukan gelar perkara.
Plh. Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat menegaskan, anggota Polri tetap terikat pada hukum, disiplin, serta kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Malawat.
Kata dia, peningkatan pemeriksaan etik dilakukan untuk mendalami fakta, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
“Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektifitas, dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara aspek dugaan pelanggaran kode etik ditangani Propam Polda Maluku sesuai kewenangannya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi. Kata Rositah, proses hukum tetap berlaku tanpa membedakan status dan jabatan, sekalipun perkara melibatkan anggota kepolisian.
“Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tandas Rositah. (RED)

Tinggalkan Balasan