SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Komisi III DPRD Maluku memberi tenggat hingga Desember 2026 kepada BRI untuk mengembalikan sertifikat tanah milik sejumlah nasabah di Pasahari, Kabupaten Maluku Tengah. Jika sertifikat tersebut tidak ditemukan, pihak bank berkomitmen memberikan penggantian.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo, mengungkapkan komitmen itu disampaikan BRI Cabang Masohi dalam rapat bersama BRI Unit Passo dan Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (BPDM), Kamis (5/11/2026).
“Kalau sampai Desember sertifikat itu tidak dikembalikan, maka kepala banknya akan dicopot. Ini komitmen yang disampaikan dalam rapat,” ujarnya.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut telah dilaporkan dan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Masohi. Sejumlah pihak yang diduga terlibat juga telah dikenai sanksi.
Selain Pasahari, Komisi III menyoroti persoalan nasabah BRI Unit Passo bernama Imelda. Agunan miliknya disita sebelum proses pengalihan kewajiban kredit dari almarhum suaminya selesai.
“Kami sudah komunikasikan dengan pihak BRI agar penagihannya ditahan sementara. Ibu Imelda akan diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap,” imbuhnya
Sementara itu, persoalan nasabah BPDM Cabang Langgur akan dibahas lebih lanjut bersama Direktur Keuangan pada Jumat (6/11/2026).
Komisi III juga menyoroti dugaan praktik pemberian pinjaman tanpa legalitas di BRI Pasahari dan Ambon. Alhidayat menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia turut menyinggung sekitar 450 orang yang membutuhkan penyelesaian atas persoalan tersebut.
Atas berbagai temuan itu, Komisi III meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas perbankan, khususnya transaksi yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Karena itu, kami meminta BI dan OJK memperhatikan persoalan ini. Pengawasan terhadap aktivitas transaksi perbankan harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas Alhidayat
Ia juga meminta OJK memperluas edukasi keuangan. Menurutnya, sosialisasi yang baru menjangkau sekitar 10 ribu orang masih sangat minim dibandingkan jumlah penduduk Maluku yang mencapai 1,9 juta jiwa.
“Kami meminta sosialisasi lebih ditingkatkan dan diperluas. Masyarakat harus memahami bagaimana sistem pemberian pinjaman, persyaratan jaminan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah,” pungkasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan