SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pembangunan di bagian tengah atau badan Sungai Waitomu, Kota Ambon, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang dapat membenarkannya. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak memaksakan aktivitas pembangunan apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, setelah mengikuti rapat kerja Komisi III bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Rovik mengatakan, persoalan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Maluku. Dalam pertemuan itu, Pangdam XV/Pattimura telah menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan itu.
Menurutnya, penghentian sementara tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh rencana maupun aktivitas pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas. Jangan sampai pembangunan tetap dipaksakan, sementara aturan yang berlaku tidak memberikan ruang untuk pelaksanaannya.
“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” ujar Rovik.
Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada BWS Maluku.
Atas dasar itu, Komisi III meminta BWS Maluku memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kewenangan pengelolaan sungai, fungsi sungai, serta ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Dari penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja, Rovik mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan menteri, yang mengatur pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Namun, regulasi tersebut tidak memberikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” pungkasnya.
Rovik menambahkan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Meski demikian, Komisi III DPRD Maluku masih akan mendalami seluruh informasi dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan pembangunan di Sungai Waitomu.
Ia berharap instansi pemerintah maupun pihak pelaksana pembangunan tidak mengabaikan ketentuan hukum dan menjalankan setiap tugas serta kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan,” imbuh Rovik. (RED)

Tinggalkan Balasan