SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemenuhan hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Ambon. Melalui mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), pembayaran pesangon Edwin, mantan karyawan PT Sehat Abadi yang telah bekerja selama 11 tahun, disepakati sebesar lebih dari Rp46 juta dan dijadwalkan pada 3 November 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Sugiharto Soulissa, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi titik terang bagi Edwin yang sebelumnya memperjuangkan hak pesangon setelah terkena PHK.

“Dalam proses mediasi kemarin, pihak perusahaan menjelaskan bahwa pengurusan pembayaran pesangon dilimpahkan kepada perusahaan asuransi Manulife. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembahasan untuk mencari penyelesaian atas persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan,” terang Aris saat diinformasikan media ini, Selasa (27/10/2026).

Menurut Aris, mediasi antara pelapor dan pihak perusahaan telah menghasilkan kesepakatan mengenai nilai serta jadwal pembayaran pesangon.

“Alhamdulillah, dalam upaya mediasi yang dilakukan Komisi I bersama pelapor dan terlapor, sudah ada titik terang. Insya Allah, pada tanggal 3 November nanti dilakukan pembayaran uang pesangon,” sebutnya.

Politisi muda PDI Perjuangan ini menjelaskan, berdasarkan keterangan perusahaan dalam mediasi, keputusan PHK terhadap Edwin berkaitan dengan kebijakan efisiensi. Perusahaan disebut mempertimbangkan efisiensi bahan bakar yang dikaitkan dengan situasi di Selat Hormuz.

Sebelum kesepakatan tercapai, perusahaan disebut telah menawarkan pengalihan status pekerjaan ke sistem outsourcing. Namun, Edwin memilih tidak melanjutkan pekerjaan melalui skema tersebut dan meminta agar hak pesangonnya dibayarkan.

“Perusahaan sudah memberikan solusi dengan menawarkan pengalihan ke outsourcing. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia melanjutkan pekerjaan dan memilih menuntut pembayaran pesangon,” ulasnya.

Aris menegaskan, keterlibatan DPRD bersama Disnaker dalam mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya membantu menyelesaikan persoalan hubungan industrial, terutama menyangkut pemenuhan hak pekerja.

Ia berharap penyelesaian kasus ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan hak karyawan, khususnya mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.

Selain pemenuhan hak normatif, Aris juga mendorong perusahaan memberikan penghargaan atau bentuk apresiasi kepada karyawan yang telah bekerja selama lima hingga sepuluh tahun atau lebih. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap kontribusi dan loyalitas pekerja.

“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses mediasi dinyatakan selesai. Pembayaran pesangon pada 3 November 2026 diharapkan dapat direalisasikan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak,” tandasnya. (RED)