SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus bergulir. Polda Maluku kini menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek senilai Rp6,7 miliar tersebut.
Proyek pembangunan sekolah pada Tahun Anggaran 2025 itu mendapat bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6.702.245.000. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan sejak 13 September 2026. Hingga kini, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan hasil akhirnya belum disampaikan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menegaskan penyidik terus mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan BPK RI.
“Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, sehingga kami menunggu hasilnya sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara,” kata Handy Senonugroho.
Ia menjelaskan, setiap tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh. Penyidik juga mengedepankan profesionalitas dan objektivitas agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Nilai anggaran proyek tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Besaran kerugian harus mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan kelanjutan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memperkuat penegakan hukum, terutama dalam penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Penguatan penegakan hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,” ujar Rositah.
Polda Maluku menegaskan, Rp6,7 miliar merupakan nilai anggaran pembangunan, bukan angka kerugian negara. Kepastian mengenai besaran kerugian masih menunggu hasil pemeriksaan BPK RI. (RED)

Tinggalkan Balasan