SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Polda Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007–2010. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran pembangunan rumah dinas dosen yang tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) sebesar Rp1.328.947.800 atau sekitar Rp1,32 miliar.
Meski demikian, nilai anggaran tersebut bukan angka kerugian negara. Kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian, termasuk besarannya, masih menunggu hasil audit BPK RI.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengatakan penyidikan masih berjalan. Koordinasi dengan BPK RI dilakukan untuk ekspose perkara sebagai bagian dari proses menuju audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” kata Handy, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, pembuktian perkara korupsi membutuhkan proses yang menyeluruh. Karena itu, penyidik mengedepankan kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
“Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” ujarnya.
Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dengan tetap menjunjung profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
“Setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Koordinasi dengan BPK RI dalam proses audit kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari tahapan penanganan perkara ini,” kata Rositah.
Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak mendahului proses hukum yang masih berlangsung.
“Polda Maluku akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan yang telah dilalui tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum,” tegas Rositah. (RED)

Tinggalkan Balasan