SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pembangunan tanpa izin hingga pemanfaatan kawasan terlarang masih menjadi persoalan dalam penataan ruang Kota Ambon.
Untuk menekan pelanggaran yang berpotensi memicu bencana dan mengancam keselamatan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyiapkan sistem pengawasan terpadu melalui inovasi Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (SIKOPRU).
Sistem itu dirancang untuk mengatasi lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan belum terintegrasinya data pengawasan pembangunan.
Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Alexander J. Hursepunny menjelaskan, peningkatan aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, dan risiko lingkungan menuntut sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Selama ini pengawasan pemanfaatan ruang masih terkendala koordinasi antar-OPD yang belum optimal. Selain itu, data belum terintegrasi dan mekanisme pengawasan cenderung berjalan secara sektoral,” kata Hursepunny, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, ondisi tersebut turut terlihat dari masih ditemukannya bangunan tanpa izin serta pembangunan di kawasan sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, hingga ruang milik jalan.
“Pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana yang mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.
Melalui SIKOPRU, Pemkot Ambon berupaya mengubah pola pengawasan yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri menjadi sistem yang terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data.
Pengawasan tidak hanya mengandalkan teknologi digital, tetapi juga membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.
Penerapan sistem tersebut dirancang dalam tiga tahapan. Pada tahap jangka pendek, sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, pemerintah memprioritaskan pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi, pemetaan lokasi prioritas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), sosialisasi, serta penerapan awal sistem.
Selanjutnya, dalam jangka menengah selama 6–12 bulan, pengembangan difokuskan pada integrasi data antar-OPD, penyediaan dashboard pemantauan, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Sementara dalam jangka panjang selama 1–2 tahun, SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, dan sistem peringatan dini.
“Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing,” tandas Hursepunny. (RED)

Tinggalkan Balasan