SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penataan Sungai Waitomu di kawasan Pantai Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, harus didahului pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan.
Kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan dinilai menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputtymendorong agar penataan kawasan sungai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Menurut Saadiah, penataan kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi harus didukung perencanaan yang matang dan kajian teknis yang memadai.
“Prinsipnya, kita mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun semua itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan,” tegas Saadiah, Senin (2/11/2026).
Anggota Fraksi PKS itu mengingatkan, fungsi sungai dan kapasitas aliran air harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan. Potensi sedimentasi serta risiko banjir juga perlu dikaji secara serius agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru yang mengancam keselamatan warga.
Saadiah menekankan pentingnya penyelesaian seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum pekerjaan dimulai. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Penataan kawasan harus sesuai dengan aturan dan kepastian hukum. Selesaikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum pembangunan,” ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kodam XV/Pattimura, Pemerintah Kota Ambon, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, dan kalangan akademisi.
Koordinasi lintas pihak dinilai penting untuk memastikan penataan Sungai Waitomu berjalan berdasarkan kajian yang komprehensif, memperhatikan aspek teknis, serta mengantisipasi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Saadiah juga mengingatkan agar kepentingan masyarakat tetap diakomodasi, terutama pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghidupan di kawasan Pantai Mardika.
Menurutnya, pembangunan harus memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan Kota Ambon.
Ia berharap penataan Sungai Waitomu dapat menciptakan kawasan yang lebih baik, aman bagi warga, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Pastikan kepentingan masyarakat, terutama pedagang kecil, dan pelaku UMKM tetap terakomodasi. Pembangunan harus memberikan manfaat jangka panjang, aman bagi earga, dan menjaga keberlanjutan lingkungan Kota Ambon,” ujar Saadiah. (RED)

Tinggalkan Balasan