SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Inspektorat Kota Ambon didesak mempercepat audit khusus kasus dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ASN palsu. DPRD Kota Ambon meminta pemeriksaan tidak hanya mengungkap keabsahan dokumen, tetapi juga menelusuri proses penerbitan hingga pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, mengatakan kasus ini perlu ditangani secara serius karena berpotensi merusak tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, Komisi II telah menggelar rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) untuk membahas penanganan persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta Inspektorat segera melakukan audit khusus guna mengungkap asal-usul dokumen, mekanisme penerbitan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Namun, hingga Selasa (3/11/2026), proses audit masih berlangsung. DPRD pun meminta Inspektorat tidak menggunakan seluruh tenggat waktu jika pemeriksaan dapat diselesaikan lebih cepat.
“Meski telah diberikan tenggat waktu 15 hari, tapi kami minta agar Inspektorat bisa mempercepat audit khusus supaya kasus ini bisa terungkap secara jelas,” ujar Dessy, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh sebatas memastikan keaslian atau kepalsuan dokumen. Inspektorat juga harus menelusuri proses administrasi penerbitan dan penggunaan SK tersebut, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan maupun keterlibatan oknum dalam sistem kepegawaian.
Dari sisi hukum, hasil audit akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Jika terbukti terdapat pelanggaran administrasi atau disiplin ASN, penindakannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” terangnya.
Dessy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme penegakan disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam dugaan pemalsuan dokumen, penelusuran juga harus diarahkan untuk mengidentifikasi pihak yang membuat, mengubah, memerintahkan pembuatan, maupun menggunakan dokumen yang diduga palsu.
“Penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dessy.
Karena itu, Komisi II meminta Inspektorat menjalankan audit secara cermat dan transparan. Hasil pemeriksaan harus memberikan kepastian mengenai dugaan penyimpangan sekaligus melindungi ASN yang kemungkinan dirugikan akibat peredaran SK tersebut.
DPRD juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan dokumen bermasalah. Langkah korektif dan penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menjadi bagian dari penyelesaian kasus.
“Kami mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penemuan dokumen bermasalah, tetapi dilanjutkan dengan langkah korektif dan penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan