SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Keduanya diduga menyalahgunakan dana operasional perusahaan selama empat tahun, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp18,96 miliar.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing Wilis Ayu Lestari (WAL), Manager Keuangan dan Akuntansi PT Dok Waiame, serta Nova Rondonuwu (NR), Kepala Urusan Kasir PT Dok Waiame.

Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Ambon pada Selasa (3/11/2026) malam berdasarkan dua surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 November 2026.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 11.00 WIT hingga 20.25 WIT atau sekitar 9,5 jam.

Saat keluar dari kantor Kejari Ambon, keduanya telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Baik Wilis maupun Nova memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele menyampaikan, kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan serta akses terhadap otorisasi keuangan perusahaan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kas dan rekening operasional PT Dok Waiame. Praktik tersebut diduga berlangsung berulang selama periode 2020 hingga 2024.

“Penyidik menemukan bahwa kedua tersangka diduga secara berulang mengambil uang dari kas biaya operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sudarmono.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kerja sama antara kedua tersangka dalam memanipulasi sejumlah komponen pengeluaran perusahaan. Modus yang digunakan antara lain menaikkan harga satuan barang material docking kapal, nilai kontrak pekerjaan subkontraktor atau pekerja kapal, serta sejumlah biaya lainnya dalam daftar pengeluaran (cashflow).

Penggelembungan nilai tersebut diduga menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran, penarikan uang, hingga transfer dari rekening PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Dalam praktiknya, WAL diduga melakukan transaksi transfer ke rekening pribadinya maupun rekening pribadi NR tanpa otorisasi direksi. Sementara itu, NR diduga melakukan penarikan uang menggunakan cek dan transfer rekening. Dana tersebut disebut-sebut untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor.

“Namun, sisa uang yang masih berada di kas kemudian dilaporkan kepada WAL dan diduga dibagi untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” bebernya.

Besarnya kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar dugaan penyidik. Nilainya telah dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026 itu, BPKP menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.969.571.337 atau sekitar Rp18,96 miliar.

“Kerugian tersebut berasal dari dana yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, termasuk pengeluaran dengan dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyidik akan mempercepat pemberkasan perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” tandasnya.

Meski dua tersangka telah ditahan, pengusutan dugaan korupsi PT Dok Waiame masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Terutama mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dengan kerugian negara hampir Rp19 miliar tersebut.

Sejak penetapan tersangka pada 5 Agustus 2026, penyidik baru menetapkan dua orang, yakni Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu.

Sementara itu, Direktur PT Dok Waiame, Slamet Riyadi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penyidik sebelumnya telah menggeledah ruang kerjanya dan mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan. Slamet juga telah beberapa kali diperiksa guna mendalami perkara tersebut.

Nama Rusdy Ambon, mantan Direktur Utama Panca Karya, turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang beredar dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan disebut telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar kepada pihak terkait.

Meski demikian, status hukum Rusdy maupun kaitan pengembalian uang tersebut dengan perkara PT Dok Waiame masih perlu dijelaskan secara resmi oleh penyidik.

Sejumlah perkembangan itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidikan akan diperluas. Apakah perkara ini hanya melibatkan dua tersangka yang telah ditahan, atau masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan?. Kejari Ambon kini ditunggu untuk memberikan kejelasan atas pertanyaan tersebut.

Dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp19 miliar, publik tidak hanya menanti penuntasan perkara dan pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga langkah konkret penyidik dalam menelusuri aset serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara. (RED)