27.2 C
Ambon City
Selasa, 14 Mei 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemda Serahkan Dokumen KUA- PPAS APBD Perubahan 2023 ke DPRD Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Provinsi Maluku akhirnya diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku ke DPRD untuk dibahas.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan Wakil Gubernur Barnabas Orno ke Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut selaku pimpinan sidang di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (06/10/2023).

Penyerahan dokumen KUA PPAS ini sangat terlambat, bahkan mendekati batas waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri.

Dari penyerahan dokumen tersebut, DPRD Maluku hanya diberi waktu empat hari untuk membahas sampai batas waktu 10 Oktober sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Keterlambatan ini merupakan kelalaian dari Pemda Maluku. Padahal DPRD Maluku telah menyurati Pemerintah Daerah sebanyak tiga kali, dan baru direspon setelah adanya surat dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri nomor 900/5252 tanggal 27 September 2023.

Wakil Gubernur, Baranabas Orno dalam sambutannya mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk dilakukannya perubahan KUA PPAS Provinsi Maluku TA 2023, yaitu penyusunan anggaran daerah dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerahm, dan ketentuan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023 untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 september 2023. Serta penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester I tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran Silva tahun 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD TA 2023.

Dijelaskan, pendapatan Daerah yang direncanakan dalam KUA PPAS TA 2023 sebesar Rp3,018 triliun pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,145 triliun atau 4,20 persen. Selanjutnya untuk belanja daerah yang semula dianggarkan Rp2,80 triliun, pada perubahan KUA PPAS naik menjadi Rp3,159 triliun atau 6,2 persen.

“Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS TA 2023 sebesar Rp3,145 triliun jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar Rp3,159 triliun, maka terjadi defisit anggaran Rp14,607 miliar. Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA PPAS TA 2023 terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp98,750 miliar menjadi Rp152,779 miliar. Demikian juga pada pos pengeluaran pembaiayaan mengalami kenaikan Rp1500 miliar yang diperuntukan bagi pernyetaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya,” kata Wagub.

Dari uraian kebijakaan pembiayaan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp14,607 miliar yang dingunakan untuk menutup defisit sebesar Rp14,607 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran atau silva tahun berjalan menjadi nihil.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dalam sambutannya mengatakan Perubahan APBD pada setiap tahunnya memiliki arti yang sangat penting. “Perubahan anggaran terjadi karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dalam kebijakan anggaran seperti terjadinya pelampauan anggaran, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah beserta daerah Provinsi Maluku,” kara Sairdekut.

Dewan selaku Wakil Rakyat lanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan APBD yang telah dilakukan, apakah telah sesuai dengan ketentuan serta perencanaan yang ditetapkan bersama.

Sairdekut juga mengingatkan dalam pembahasan perubahan APBD, seiring masuk tahun politik Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak. pemerintah provinsi diwajibkan mengalokasikan dana Pilkada menjadi mutlak adanya sebagaimana berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/5-252/sc tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan pemilihan gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di tahun 2024.

“Untuk itu diharapkan perubahan APBD mengacu kepada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles