AMBON, SPEKTRUM – Masa jabatan Gubernur Maluku akan berakhir pada 31 Desember 2023 pukul 00.00 wit, sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (RI).
Untuk itu, DPRD Maluku telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Pj. Gubernur Maluku untuk mengusulkan tiga nama ke Pusat agar ditetapkan salah satu menjadi Pj. Gubernur Maluku.
Langkah pertama yang dilakukan Panja yakni membuka pendaftaran bagi mereka yang memenuhi syarat sebagai calon Pj. Gubernur Maluku.
“Panja penjaringan Pj Gubenur Maluku membuka pendaftaran bagi putera-puteri terbaik untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pj Gubernur Maluku,” kata Ketua Panja Yance Wenno yang didampingi Wakil Ketua Panja Johans Lewerissa kepada wartawan di ruang Merindu DPRD Maluku, Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan hasil rapat perdana Panja penjaringan Pj Gubernur Maluku bersama pimpinan DPRD Maluku, maka pendaftaran dibuka hanya tiga hari, terhitung Senin 20 November hingga Rabu 22 November 2023 di Sekretariat Panja penjaringan ruang Merindu, DPRD Maluku. .
“Kita buka pendaftaran selama tiga hari yakni dari Senin mulai pukul 09:00 Wit sampai pukul 17:00 wit. Sedangkan untuk hari Rabu dan Kamis dibuka pendaftaran dari pukul 09:00 Wit hingga pukul 00:00 Wit,” urainya.
Adapun persyaratan ujar Wenno terbuka bagi putera dan puteri terbaik yang mempunyai pengalaman dalam pemerintahan. Baik itu sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan tertinggi maupun di Pemerintah Pusat.
Sedangkan penilaian kinerja dinilai selama masa jabatan tiga tahun dengan nilai terbaik dan tidak mendapat disiplin kedinasan ataupun teguran.
“Termasuk sehat jasmani dan rohani dan tidak terbatas usia. Bagi calon saat mendaftar tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun. Sekaligus Panja akan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan bagi calon yang mendaftar agar bebas dari dugaan kasus yang menjerat,” jelasnya.
Selanjutnya hasil pendaftaran calon akan diseleksi hingga mendapatkan tiga nama yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat.
“Kita akan bekerja indepeden sehingga akan menghasilkan tiga nama yang akan diusulkan ke pemerintah pusat,” tukas politisi Perindo itu.
Mengingat waktu yang terbatas maka Panja akan bekerja maksimal. Sebab sesuai aturan maka tiga nama calon yang diusulkan DPRD Maluku harus sudah diterima pemerintah pusat tepat tanggal 30 November 2023.
Sesuai surat dari Kemendagri, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail- Barnabas Nataniel Orno berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
“Waktu kita terbatas, karena itu Panja akan bekerja maksimal sehingga pada 30 November 2023, tiga nama calon usulan sebagai Pj Gubernur telah diterima pemerintah pusat,” tutupnya. (HS-16)