SOROT  

Rumah Heintje Toisuta Belum Dilelang Jaksa

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Heintje Abraham Toisuta sebelumnya, sudah dimasukan ke hotel prodeo, Lapas Kelas IIA Ambon setelah, digiring dari Jakarta menggunakan pesawat terbang, Kamis 17 September 2020.

Heintje adalah koruptor kasus korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara yang di vonis 12 tahun penjara oleh Mahkmah Agung (MA) RI. Sayangnya dibalik usaha Jaksa untuk menangkap Hentje, itu meninggalkan pekerjaan rumah lainya.

Pekerjaan Rumah Jaksa adalah, dua unit rumah mewah dan tanah milik Hentje yang terletak di Kecamatan Nudaniwe, Kota Ambon itu belum juga dilelanf oleh Jaksa. Sebelumnya, pada akhir 2019 lalu, jaksa beralasan masih menunggu perhitungan lembaga apresial untuk mengitung nilai tanah dan bangunan tersebut.

Bahkan, menurut lembaga adhiyaksa itu tanah dan bangunan itu sedang di hitung. Hasilnya, mendekati akhir tahun 2020 ini tanah dan rumag mewah, di Kudamati dan Amahusu itu belum juga dilelang.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/18/koruptor-bank-maluku-dijebloskan-ke-bui/https://spektrumonline.com/2020/09/18/koruptor-bank-maluku-dijebloskan-ke-bui/

Kasipidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy yang dikonfirmasi media ini, kembali mengaku belum dilakukan pelelangan. Alasannya, simpel. Yakni, sedang berproses.

“Sedang berproses,” begitu dua kata singkat yang disampaikan, mantan Kacabjari SBT itu. Bahkan menurut dia, proses pelelangan itu sedang berada di pembinaan. “Nanti lah sedang berproses,” tutup Ruslan.

Heintje menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama 3 tahun, sejak 2017 dan berhasil di tangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bekerjsama dengan Tabur Kejati Maluku di Jakarta pusat, Selasa 15 September 2020.

Upaya hukum Hentje telah selesai dilakukan, juga Kasasi. Sehingga, tibahnya terpidana di Ambon pasca ditangkap langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon, oleh tim eksekutor dari Kejari Ambon sesuai putusan MA.

Dari kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 itu, terdapat tiga tersangka termasuk Hentje yang semuanya sudah di vonis bersalah. Mereka adalah, Mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy, dan Petro Ridolf Tentua mantan Pejabat Bank Maluku.

Untuk kerugian negara sebagaimana yang dibebankan ke Hentje sebesar Rp. 7,2 miliar belum di kembalikan.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/21/setelah-heintje-ditangkap-kajati-masih-punya-pr/

Diketahui, tim Tabut menangkap terpidana korupsi tersebut pada hari ini pukul 19.20 WIB di kediamannya di Keramat Sentiong, Jakarta Pusat. Heintje awalnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017. (S-07)