AMBON, SPEKTRUM – Setelah dilakukan penangkapan terhadap Heintje Abraham Toisuta oleh Tim Intel Kejagung RI di Jakarta, seterusnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Ambon, masih ada pekerjaan rumah (PR) Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega, yang belum kelar. Terpidana korupsi Bank Maluku-Malut lainnya yakni Jusuf Rumatoras hingga kemarin belum ditangkap alias masih buron.
Jusuf
Rumatoras telah masuk dfaftar pencarian
orang alias DPO Kejati Maluku. pencarian terhadap buronan korupsi itu oleh tim
eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, belum membuahkan hasil.
Rumatoras
adalah terpidana perkara kredit macet senilai Rp.4 miliar PT. Bank
Maluku-Maluku Utara. Awalnya Rumatoras dinyatakan bebas langsung. Artinya ada
perbuatan, namun perbuatan yang didakwakan Jaksa, dinyatakan hakim bukan
perbuatan pidana.
Karena
tidak terima dengan putusaan hakim, jaksa mengajukan kasasi langsung ke
Mahkamah Agung RI. Yusuf Romatoras akhirnya dijerat 5 tahun penjara. Selain
pidana badan, Direktur PT Nusa Ina Pratama itu, dihukum membayar uang pengganti
Rp.4 miliar. Jjika tidak, hukuman ditambah empat tahun penjara.
Jusuf
sendiri sudah di masukan DPO jelang lima tahun sejak 2017. Hingga kini, belun
jufa ditemukan. Tugas selanjutnya, setelah Hentje DPO proyek pembelian lahan
dan gedung di Surabaya tahun 2014 Rp. 54 miliar, gikiran Jusuf.
“Ya,
sudah sejatinya tugasnya Kajati Maluku, Rorogo Zega untuk menangkap Jusuf
Rumtoras,” tegas praktisi Hukum Hendrik Lusikooy kepada Spektrum, Minggu
(20/9).
Ia
mengatakan, sewajibanya menjadi tugas Kejaksaan untuk menangkap para pelaku
kejahatan korupsi, termasuk Jusuf Rumatoras. Karena demikian merupakan suati
kewajiban yang di perintahkan dalam UU.
“Jusuf wajib menjalankan kewajibannya sesuai putusan akhir yang berkekutan hukum tetap. Sehingga, dengan ditangkapnya Heintje, maka tugas selanjutnya, Jusuf Rumatoras juga demikian hal yang sama,” katanya. (S-07)