Referensi Ranperda Retribusi, DPRD Kota Ambon Sambangi Pemkot Bekasi

BEKASI, SPEKTRUM – Dalam rangka mencari referensi soal bobot dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Retribusi, yang nantinya akan dijadikan dalam satu Peraturan Daerah (Perda), Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Kota Ambon, Rabu (7/10/2020), melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Bapenda Kota Bekasi diketahui mengelola Retribusi dengan masing-masing terdapat 9 Perda. Namun setelah direvisi, pengelolaan pajak Retribusi oleh Bapenda Kota Bekasi, dikemas dalam 1 Perda. Dengan itu, Perda Rertibusi Kota Bekasi, akan dijadikan sebagai referensi untuk menindaklanjuti penyusunan Ranperda Rertibusi Kota Ambon.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Dian Damayanti yang didampingi beberapa Kepala Bidang lingkup Bapenda.

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Kota Bekasi itu, berjalan sesuai protokol kesehatan, yakni kehadiran Anggota Pansus DPRD, hanya diwakili oleh 4 pimpinan dan Anggota serta 2 pendamping juga wartawan.

Pada kesempatan itu, Koordinator Pansus II DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa yang didampingi Ketua Pansus, Christian Latumahina dari Fraksi Nasdem menyampaikan maksud dan tujuan Kunker tersebut.

DPRD selanjutnya menerima masukan dari pihak Bapenda sebagai referensi menyusun Ranperda Retribusi Kota Ambon untuk dijadikan 1 Perda tentang Retribusi Kota Ambon. Mengingat selama ini, Perda Retribusi Kota Ambon dikelola dengan masing-masing Perda. Untuk itu, apa yang dijalankan Bapenda Kota Bekasi, akan diterapkan di Kota Ambon.

Rangkaian kunjungan kerja tersebut ditutup dengan salimg tukar cendramata dan foto bersama. (S-01)