SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kalwedo kian telanjang. Bukti demi bukti telah tersaji di depan mata, namun penegakan hukum justru terlihat tertatih. Rekening koran CV Agnes kini menjadi senjata pamungkas yang membongkar raibnya dana penyertaan modal Rp4 miliar milik rakyat Maluku Barat Daya (MBD).

Ironisnya, meski bukti administratif dan perbankan telah menganga, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini belum menunjukkan taringnya.

Aktivis dan praktisi hukum Cak Damamain menyebut, rekening koran CV Agnes yang diterbitkan Bank Maluku (BPDM) Cabang Tiakur tertanggal 10 November 2021, justru menelanjangi dugaan manipulasi keuangan.

“Tidak ada satu rupiah pun aliran dana Rp4 miliar di rekening itu. Padahal dana tersebut diklaim sebagai bagian dari aktivitas perusahaan. Ini bukan kelalaian, ini indikasi kuat kejahatan keuangan,” tegas Damamain.

Kasus ini berakar pada tahun 2013, saat PT Kalwedo mengajukan pencairan penyertaan modal Rp4.000.000.000 kepada Pemkab MBD. Dana tersebut resmi dicairkan melalui:

• SPM Nomor 01/SPM-SKPKD/III/2013

• SP2D Nomor 110/SP2D/BUD/III/2013

Namun alih-alih masuk ke rekening resmi BUMD untuk operasional, dana publik itu justru dipindahbukukan oleh Bank Maluku CP Wonreli ke rekening pribadi atas nama Christina Katipana.

“Ini bukan sekadar salah transfer. Ini pola. Dana negara diperlakukan seperti uang pribadi,” kecam Damamain.

Dampaknya bukan isapan jempol. PT Kalwedo bangkrut, KMP Marsela karam, dan masyarakat MBD – wilayah kepulauan yang bergantung pada transportasi laut—kehilangan layanan vital.

Rakyat dipaksa menanggung akibat, sementara mereka yang diduga bertanggung jawab tak tersentuh hukum.

Padahal laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan sejak bertahun-tahun lalu oleh Lucas Tapilouw dan Kim Markus. Nama Benyamin Thomas Noach, Direktur PT Kalwedo periode 2012–2015, berulang kali disebut sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan dokumen pelapor, total kerugian negara selama masa jabatan tersebut ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Lambannya penanganan perkara ini memicu kecurigaan publik. Aktivis antikorupsi menilai, penegakan hukum dalam kasus PT Kalwedo terkesan dibiarkan membusuk oleh waktu.

“Kalau bukti sudah lengkap tapi proses tak jalan, publik wajar bertanya: ada apa dengan Kejati Maluku?” sindir Damamain.

Ia menegaskan, kesabaran telah habis. Jika Kejati Maluku terus bersikap pasif, langkah eskalasi akan ditempuh.

“Kami akan bawa semua dokumen ke Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung. Jika hukum tumpul di daerah, kami akan paksa tajam di pusat. Kasus PT Kalwedo tidak boleh dikubur,”ancamnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Maluku masih bungkam, tanpa penjelasan resmi soal status penyidikan skandal PT Kalwedo—sebuah kebisuan yang justru mempertebal kecurigaan publik. (S-04)