SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Eskalasi sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di kawasan Karang Panjang, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kian menajam pasca pihak ahli waris Almarhum Izak Baltazar Soplanit melalui Kuasa Hukumnya, Nimbrod Renir Soplanit, melayangkan somasi terakhir kepada para penghuni lahan (termasuk dr. Therisia Torry, dkk.).
Masalah tersebut kemudian menyita perhatian serius. Kubu lawan langsung angkat bicara dan memberikan sanggahan keras. Salah satu Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat alias Fat, Noke Philips Pattiradjawane yang dikonfirmasi spektrum menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang terus digaungkan oleh pihak Ludya Papilaya/Soplanit dkk selaku ahli waris sebenarnya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat atas objek tersebut.
Menurut Noke, pelaksanaan pencocokan objek (constatering) yang telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon atas perkara wanprestasi antara Tan Kho Hang Hoat melawan Ludya Papilaya (Tergugat I) dkk, merupakan bukti valid bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih.
Perkara ini sendiri tercatat dalam Nomor 3/Pdt.Pdt/Constatering/2024/PN.Amb Jo. Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI dengan Putusan Nomor 51 PK/Pdt/2025.
“Dengan dilakukannya constatering perkara wanprestasi ini, ditambah terbitnya putusan PK dari Mahkamah Agung, itu sudah menjadi bukti nyata bahwa Ludya Papilaya dkk bukan lagi pemilik dari objek yang disomasikan tersebut. Hak keperdataannya sudah terikat pada putusan wanprestasi atas kesepakatan yang mereka langgar sendiri,” ujar Noke, Rabu (3/6/2026).
Dia menerangkan, berdasarkan fakta dokumen hukum, sengketa ini bermula dari Surat Perjanjian Bersama tertanggal 05 September 2013 dan Akta Notaris Nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014. Dalam perjanjian tersebut, setelah ahli waris Soplanit memenangkan dan mengeksekusi lahan dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku pada tahun 2022, mereka berkewajiban menyerahkan tanah itu kepada Tan Kho Hang Hoat.
Namun, karena kewajiban tersebut diabaikan, pihak Tan Kho Hang Hoat mengajukan gugatan wanprestasi dan berhasil memenangkannya hingga tingkat inkrah di Mahkamah Agung.
Himbauan Edukasi Hukum dan Babak Akhir PK Kedua
Noke Pattipadjawane juga menyentil keprofesionalan Nimbrod Renir Soplanit yang bertindak ganda, baik sebagai anak (ahli waris), kuasa hukum, maupun selaku pemohon PK pertama dalam sengketa ini. Ia berharap, sesama rekan Advokat semestinya memberikan edukasi dan informasi hukum yang jujur dan objektif kepada masyarakat sesuai dengan kondisi riil di lapangan, bukan justru menutup-nutupi fakta putusan yang ada.
Meskipun saat ini pihak ahli waris Soplanit sedang mengupayakan langkah \hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke-2 (PK Ke-2), Noke menyatakan pihaknya tidak gentar. Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Tan Kho Hang Hoat alias Fat telah memiliki landasan hukum yang sangat kokoh dan diakui negara.
“Silakan saja mereka berdalih atau mengajukan PK ke-2. Namun yang harus dipahami, hasil dari putusan PK ke-2 itulah yang nantinya akan menentukan secara inkrah dan final mengenai siapa pihak yang sebenarnya paling berhak melakukan eksekusi total di lapangan,” pungkas Noke. (S-04)

Tinggalkan Balasan