SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp12 miliar pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) Tahun Anggaran 2024 terus bergulir. Kali ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang telah menjabat Sekda sejak era Bupati Abua Tuasikal itu berlangsung di ruang Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rakib menjalani pemeriksaan selama lebih dari empat jam. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 14.30 WIT dan baru meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIT.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyelidikan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Kesra Kabupaten Maluku Tengah yang nilainya mencapai Rp12 miliar.

Sumber yang mengetahui jalannya penyelidikan menyebutkan, penyidik masih menelusuri mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana hibah tersebut, termasuk mengurai kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah periode 2023–2024 itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan didampingi dua orang. Saat hendak dimintai keterangan oleh wartawan terkait materi pemeriksaan, Rakib memilih tidak memberikan komentar.

“Jang lai (jangan lagi),” ujar Rakib kepada wartawan sembari menuju kendaraan di halaman Mapolda Maluku.

Penyelidikan tidak hanya menyasar pejabat pemerintah. Berdasarkan informasi dari sumber internal kepolisian, penyidik juga mulai mengumpulkan keterangan dari para penerima dana hibah.

Seluruh penerima hibah, termasuk organisasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah, disebut masuk dalam agenda pemeriksaan. Bahkan, beredar informasi bahwa Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tengah yang juga merupakan istri Sekda diduga telah dimintai keterangan.

Meski demikian, hingga kini Polda Maluku belum memberikan konfirmasi resmi terkait informasi tersebut.

Penyidik juga belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Bagian Kesra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat pun menunggu hasil penyelidikan Polda Maluku guna memastikan adanya kepastian hukum serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (RED)