SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) bersama Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik pembayaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku senilai Rp14,5 miliar.

Desakan ini mengemuka mengingat pada tahun 2021 saat proses penganggaran dan pembayaran berlangsung Sadali Ie menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Maluku sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Presidium PAMALI, Samsul Lulang dalam keterangan tertulis yang diterima Spektrumnews.com, Jumat 24 Juli 2026 menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang benderang mengenai proses penganggaran dan pencairan dana APBD tersebut.

“Jangan diam terhadap polemik ini. Pak Sadali Ie wajib memberikan klarifikasi kepada publik. Kami tidak sedang menuduh, kami hanya meminta penjelasan mengenai peran dan kewenangannya saat itu. Jika bukan beliau yang bertanggung jawab, katakan secara terbuka siapa pejabat yang berwenang,” tegas Samsul Lulang.

Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang memiliki porsi kewenangan dalam pengusulan, pembahasan, verifikasi, hingga persetujuan anggaran, maka hal itu harus diungkapkan secara transparan sesuai rantai administrasi pemerintahan.

Senada dengan PAMALI, Direktur Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM), Rian Suwakul, menilai penyelesaian polemik ini tidak boleh hanya dibebankan kepada pejabat teknis bawah yang menandatangani dokumen pembayaran.

Rian menekankan pentingnya melihat persoalan dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara utuh.

“Yang harus dicari adalah siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, verifikasi dokumen pengadaan tanah, hingga pencairan anggaran. Karena Sekda saat itu menjabat Plh. sekaligus Ketua TAPD, wajar jika publik meminta penjelasan mengenai fungsi koordinasi kebijakan anggarannya,” ujar Rian.

PKTM juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terutama dalam memastikan apakah lahan yang dibayarkan tersebut legal dan bebas dari sengketa.

Guna mencegah munculnya kerugian keuangan daerah dan gangguan terhadap fasilitas pelayanan publik, PAMALI dan PKTM mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku dan Ditreskrimsus Polda Maluku untuk melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh.

Kedua lembaga masyarakat tersebut mendorong APH untuk memeriksa seluruh dokumen terkait (audit trail), mulai dari dokumen APBD, RKA-SKPD, dan DPA, dokumen penetapan ganti kerugian dan kepemilikan lahan, dokumen verifikasi, Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

PAMALI dan PKTM menegaskan bahwa prinsip transparansi bukan bertujuan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana publik dipertanggungjawabkan secara akuntabel demi kepentingan masyarakat Maluku. (S-04)