SPEKTRUMONLINE COM, AMBON – Paguyuban Masyarakat Adat Jazirah Leihitu (Hetu Jazirah) angkat bicara terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Mereka menegaskan enam dusun di kawasan Semenanjung Tanjung Sial merupakan bagian dari wilayah adat Jazirah Leihitu dan meminta Pemerintah Kabupaten SBB tidak sembarangan mengklaim kawasan tersebut.
Juru Bicara Hetu Jazirah, Rauf Pelu, mengatakan klaim yang dilakukan Pemkab SBB justru memperpanjang sengketa batas wilayah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, meski secara geografis enam dusun itu berada di Pulau Seram, secara historis wilayah tersebut merupakan anak dusun dari empat negeri adat di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, yakni Negeri Ureng, Asilulu, Larike, dan Wakasihu.
“Enam dusun di wilayah Semenanjung Tanjung Sial itu sudah masuk wilayah petuanan Jazirah jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini punya hubungan dengan sejarah perang Huamual. Jadi Pemda SBB jangan asal caplok,” tegas Pelu, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, Semenanjung Tanjung Sial merupakan tanah adat yang diberikan kepada empat negeri di Jazirah Leihitu sebagai bentuk penghargaan setelah Perang Huamual.
Saat itu, Kerajaan Huamual (Luhu) meminta bantuan Kerajaan Tanah Hitu untuk melawan penjajah. Sebagai balas jasa, wilayah Semenanjung Tanjung Sial kemudian diserahkan kepada Negeri Asilulu, Ureng, Larike, dan Wakasihu.
“Jadi itu sudah menjadi hak dari empat negeri adat di Jazirah Leihitu, Maluku Tengah. Saya kira Bupati SBB harus cari tahu sejarah itu agar tidak asal klaim,” pungkasnya.
* Dukung Langkah Gubernur
Di sisi lain, Hetu Jazirah mengapresiasi langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang menemui jajaran Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat penyelesaian sengketa tapal batas antara Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.
Menurut Pelu, inisiatif tersebut merupakan langkah tepat untuk menghadirkan kepastian hukum dan administrasi bagi masyarakat di enam dusun yang selama ini terdampak sengketa.
“Kami mendukung langkah yang diambil oleh Pak Gubernur. Kami rasa ini harus disikapi secara bijak. Karena menyangkut dengan hak atas enam dusun tersebut sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.
Ia berharap proses yang kini difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku dapat segera menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Hetu Jazirah mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendorong penyelesaian secara menyeluruh dan berkeadilan,” tandas Pelu. (RED)

Tinggalkan Balasan