SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pengungkapan puluhan burung endemik dan dilindungi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, membuka dugaan adanya jaringan perdagangan satwa liar di Maluku. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebanyak 57 ekor burung dalam kondisi hidup diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026). Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan satwa dilindungi di rumah kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku bergerak ke lokasi dan menemukan puluhan burung endemik Indonesia timur yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Kasus ini kini diselidiki sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Rumah kontrakan tersebut diketahui dikuasai seorang pria berinisial EYL (46), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat ini, EYL masih menjalani pemeriksaan, sementara penyidik terus mendalami perkara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis burung dilindungi, di antaranya Nuri Maluku, Nuri Kepala Hitam Papua, Nuri Ternate, Kakatua Maluku, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, serta sejumlah jenis nuri, kasturi, betet, bayan, dan perkici.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Seluruh satwa akan dikoordinasikan dengan instansi teknis untuk penanganan sesuai ketentuan konservasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, menegaskan pihaknya tidak hanya fokus pada kepemilikan satwa, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang terlibat.
“Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut,” tegas Kombes Pol. Budi Priyanto, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menginventarisasi seluruh barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi dan instansi terkait untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang diamankan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri asal-usul satwa, mekanisme penguasaannya, hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya menjaga kelestarian satwa endemik yang kini semakin rentan akibat perburuan dan perdagangan ilegal,” ungkap Rositah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan kepemilikan, penampungan, maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan satwa endemik merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga warisan biodiversitas Indonesia untuk generasi mendatang,” ujarnya. (RED)

Tinggalkan Balasan