SPEKTRUMONLINE.COM, BURU – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tanah Titar Pito, Pulau Buru, yang mencuat setelah ditemukannya potensi kandungan emas atau “emas timbul”, kini memasuki babak baru.
Perselisihan antara Marga Wael dan Marga Behuku/Gewagit tidak hanya diwarnai saling klaim hak atas tanah adat, tetapi juga berujung pada kesepakatan untuk menyelesaikannya melalui ritual adat tertinggi masyarakat Pulau Buru, yakni Pisian atau Sumpahan Adat.
Informasi yang diperoleh media ini, Rabu (3/6/2026), menyebutkan bahwa ketegangan bermula ketika pihak ahli waris Marga Behuku/Gewagit memasang sejumlah spanduk larangan beraktivitas di kawasan Titar Pito.
Langkah tersebut dilakukan untuk menegaskan hak kepemilikan atas wilayah yang disengketakan sekaligus mencegah adanya aktivitas eksploitasi tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah.
Namun situasi berubah memanas dua hari setelah pemasangan spanduk tersebut. Pimpinan Adat Marga Wael, Ali Wael atau yang dikenal dengan sebutan Kaksodin, memerintahkan masyarakatnya untuk membongkar paksa seluruh atribut larangan yang telah dipasang.
Tindakan itu memicu ketegangan di lapangan dan berujung pada adu mulut serta bentrokan verbal antara kedua kelompok di lokasi sengketa.
Tak lama setelah insiden tersebut, Marga Wael mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menantang pihak ahli waris untuk membuktikan kebenaran klaim mereka melalui sumpah adat atau Pisian.
Tantangan tersebut langsung mendapat respons dari pihak Marga Behuku/Gewagit. Melalui Matlea Gewagit Titar Pito selaku pimpinan marga, mereka menyatakan siap menerima tantangan tersebut.
“Setelah mendengar pernyataan sikap dari suku Wael terkait sumpahan adat, tentunya Matlea Gewagit Titar Pito pun wajib meresponsnya,” ungkap Soni Behuku, perwakilan dari pihak ahli waris kepada media ini.
Menurut Soni, penerimaan tantangan sumpah adat dilakukan demi menjaga martabat leluhur dan mempertahankan hak waris yang diyakini menjadi milik mereka.
“Ini soal hak waris, harga diri bangsa atau Suku Behuku, juga Soar Pa (empat marga besar), maka kita harus terima permintaan mereka untuk sumpah adat. Mereka yang minta, jadi kita tinggal memenuhi permintaan mereka,” tegasnya.
Dalam tradisi masyarakat adat Pulau Buru, Pisian atau Sumpahan Adat merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang berada pada tingkat tertinggi dalam hukum adat.
Ritual ini diyakini memiliki kekuatan spiritual untuk mengungkap kebenaran dalam perkara-perkara adat, terutama sengketa tanah petuanan, dengan konsekuensi yang dipercaya akan menimpa pihak yang memberikan keterangan tidak benar.
“Bentuk pernyataan sikap dari warga atau Suku Wael, Matlea Gewagit Titar Pito selaku Pimpinan Marga Behuku/Gewagit menyampaikan respons untuk menerima tantangan pernyataan sikap dari Kaksodin untuk melakukan sumpahan adat atau pisian ini,” tambah Soni.
Menjelang pelaksanaan ritual tersebut, Marga Behuku/Gewagit kini tengah melakukan berbagai persiapan. Matlea Gewagit bahkan telah mengeluarkan titah kepada seluruh keturunan Behuku/Gewagit yang tersebar di berbagai wilayah Pulau Buru agar berkumpul dan mengambil bagian dalam prosesi adat yang dinilai sangat penting bagi masa depan petuanan mereka.
Sementara itu, jadwal dan lokasi pelaksanaan Pisian belum ditetapkan. Pihak keluarga menyatakan keputusan resmi mengenai waktu dan tempat ritual akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pertemuan internal keluarga besar Marga Behuku/Gewagit selesai dilaksanakan.
Dengan kedua pihak yang sama-sama bersikeras mempertahankan klaimnya, perhatian masyarakat kini tertuju pada pelaksanaan Pisian yang diyakini akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa lahan bernilai tinggi di kawasan Titar Pito tersebut. (RED)

Tinggalkan Balasan