SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Polemik sengketa enam dusun di kawasan Semenanjung Tanjung Sial, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang diklaim sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu meminta pemerintah segera mengakhiri sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun karena terus merugikan masyarakat.

Menurut Halimun, ketidakjelasan status wilayah tidak hanya menciptakan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan, tetapi juga menghambat berbagai pelayanan yang menjadi hak masyarakat.

“Sengketa enam dusun di Semenanjung Tanjung Sial sudah berlangsung cukup lama. Kondisi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan administrasi pemerintahan bagi masyarakat. Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diselesaikan,” tegas Halimun, Senin (27/7/2026)

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menilai warga yang bermukim di wilayah sengketa merupakan pihak yang paling terdampak. Ketidakpastian batas administrasi, kata dia, berimbas langsung pada pelayanan publik, administrasi kependudukan, pembangunan daerah hingga kepastian penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang menjadi korban sesungguhnya adalah masyarakat. Mereka berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik, kepastian administrasi kependudukan, pembangunan yang berkelanjutan, dan kepastian pemerintahan tanpa harus dibayangi sengketa wilayah,” ujarnya.

Halimun juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai telah mengambil langkah tepat dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan penuh kepada Gubernur Maluku yang dengan kebijaksanaannya telah mengambil langkah strategis melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan ikhtiar penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat,” katanya.

Di tengah proses penyelesaian yang masih berlangsung, Halimun mengingatkan seluruh pihak agar tidak memprovokasi masyarakat maupun memperkeruh keadaan. Ia meminta semua elemen mengedepankan dialog serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi mencegah munculnya konflik sosial.

“Saya mengajak semua pihak untuk menahan diri, menjaga situasi kamtibmas, dan mengedepankan dialog. Jangan sampai persoalan batas wilayah ini berkembang menjadi konflik sosial yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya.

Politisi itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tetap menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat di wilayah sengketa tanpa diskriminasi selama proses penyelesaian masih berlangsung.

“Terlepas dari sengketa yang sedang diproses, pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap berjalan. Jangan ada diskriminasi dalam pelayanan karena masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat tarik-menarik kewenangan antar daerah,” tegasnya.

Halimun berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan final yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat sebagai dasar penyelesaian sengketa enam dusun di Semenanjung Tanjung Sial.

“Apapun keputusan akhir pemerintah pusat nanti, saya berharap semua pihak menghormati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Keputusan itu harus menjadi jalan keluar yang memberikan kepastian hukum, kepastian pemerintahan, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (RED)