AMBON, SPEKTRUM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, bantuan sosial dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda), jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik petahana dalam pemilihan kepala daerah. Disamping itu jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan sosial.
Peringatan ini disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan soal potensi politisasi bansos dalam acara konferensi pers usai bertemu dengan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI di Jakarta, seperti dirilis Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (30/7).
“Masalah Bansos, itu memang menjadi salah satu dari tiga kegiatan yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 ini adalah satu masalah kesehatan, mencegah penularan, perawatan dan testing dan lain-lain. Yang kedua adalah pemberian bantuan sosial bagi mereka yang terdampak, yang ketiga adalah menjaga agar ekonomi tetap bisa berjalan, tiga itu. Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain,” kata Mendagri.
Misalnya, dalam paket Bansos itu, kata Mendagri, tidak ada nama atau foto bupati atau walikota. Bansos itu sendiri tak mungkin distop. Sebab itu, dibutuhkan masyarakat yang terdampak oleh Covid.
” Sebetulnya juga bisa kontestan yang lain yang non petahana, dia juga bisa mencari celah sebetulnya, ada orang yang tidak terima cara pembagiannya tidak rata itu menjdi amunisi bagi dia untuk melakukan negatif campaign, mengeksploitasi kelemahan lawan , mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong, ujarnya.
Di konferensi pers yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, terkait Bansos itu, PKPU sebetulnya sudah mengatur itu. Dalam aturan KPU, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk Bansos.
” Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam praturan KPU kita,” katanya.
Hal lainnya, kata dia, terkait dengan anggaran. Untuk anggaran dari pusat atau dari APBN, untuk tahap pertama telah ditransfer. Bahkan, anggaran itu telah ditransfer ke KPU di daerah, baik itu KPU Provinsi, Kabupaten atau Kota. Sementara dana Pilkada yang bersumber dari APBD, berdasarkan catatan KPU, ada 212 daerah yang sudah mentransfer 100 persen.
“Sudah ditransfer 40 % sampai dengan 80 persen
Sebanyak 58 daerah . Hanya 3 atau 2 daerah saja yang masih di bawah 40 persen itu terkait dengan anggaran. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi tahapan karena anggaran sudah tersedia,” kata Arief. (*/S-14)