AMBON, SPEKTRUM – Instruksi atau perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan, di Jakarta Senin (14/09/2020).
Benni dalam rilisnya yang juga diterima Redaksi Spektrum Online, Selasa (15/09/2020) menyatakan, Kemendagri telah menerbitkan Surat Bernomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 Perihal Pelaksanaan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah .
Diharapkan masing-masing daerah untuk menggelar Rapat Koordinasi atau Rakor dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Melalui Surat ini, Kemendagri meminta agar masing-masing daerah secara mandiri bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Badan/Kantor Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan Biro/Bagian Hukum Provinsi/Kabupaten/Kota. melaksanakan Rapat Koordinasi,” kata Benni.
Ia menguraikan, Rapat Koordinasi dimaksud akan membahas beberapa poin krusial. “Beberapa poin yang dibahas antara lain Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, Sosalisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Pencegahan dan Deteksi Kerawanan Penularan Covid-19, dan Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan”, jelas Benni
Benni menambahkan, Rakor tersebut diharapkan agar dilaksanakan paling lambat Jumat tanggal 18 September 2020, dan selanjutnya hasil rapat dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.
“Kemendagri berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan sukses sehingga nantinya akan dihimpun perkembangan terkini di masing – masing daerah terkait dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan Sosialisasi PKPU dan Peraturan Bawaslu,” pungkas Benni. (*/S-14)