JAKARTA, SPEKTRUM – Sebanyak 12 penyelenggara pemilu ini diberhentikan atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) melalui sidang kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 13 perkara di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu, (12/2/2020) pukul 13.30 WIB atau pukul 15.30 WIT.
Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua majelis bersama tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.
Dikutip dari laman dkkp.go.id menyatakan, dalam sidang tersebut DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada 12 penyelenggara pemilu. Seluruh penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap ini merupakan Teradu dalam enam perkara pelanggaran KEPP.
Masing-masing perkara 234-PKE-DKPP/VIII/2019, 235-PKE-DKPP/VIII/2019, 286-PKE-DKPP/IX/2019, 291-PKE-DKPP/IX/2019, 319-PKE-DKPP/XI/2019 dan 329-PKE-DKPP/XII/2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Krismas Bagau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Seiko Zagani, Teradu III Sepriana Tebai, Teradu IV Elly Jagani dan Teradu V Markus Tipagau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua majelis, Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan perkara 286-PKE-DKPP/IX/2019.
Humas DKPP RI juga merilis, selain lima Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, terdapat empat penyelenggara pemilu lainnya yang juga berasal dari Papua. Mereka dijatuhi sanksi serupa. Masing masing, Kornelis Watkaat (Ketua KPU Kabupaten Keerom); Elfrend E. Solossa (Anggota KPU Kabupaten Keerom) serta Wahyu Handoko dan Firdaus C. Adi (Staf Operator Situng KPU Kabupaten Keerom). Keempatnya merupakan Teradu dalam perkara nomor 291-PKE-DKPP/IX/2019.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Kornelis Watkaat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Keerom, Teradu II Elfrend E. Solossa selaku Anggota KPU Kabupaten Keerom,” sebut majelis hakim.
Nama-nama lain yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP adalah Anggota KPU Kabupaten Keerom, Immawan Margono (Teradu 234-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 235-PKE-DKPP/VIII/2019); Anggota KPU Kabupaten Mimika, Dedy Nataniel Mamboay (319-PKE-DKPP/XI/2019); dan Anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah (329-PKE-DKPP/XII/2019).
Sidang ini, juga memutuskan tiga penyelenggara pemilu diberhentikan dari jabatannya, yaitu Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Keerom, Sherly Novieta Christina Thanos (perkara nomor 234-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 235-PKE-DKPP/VIII/2019), Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Keerom, Idi Amin (291-PKE-DKPP/IX/2019), dan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Nus Wakerkwa (236-PKE-DKPP/VIII/2019). Nus Wakerkwa diberhentikan dari jabatannya sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Puncak.
Sanksi-sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (12 sanksi), Pemberhentian dari Jabatan (3), Peringatan Keras (10) dan Peringatan (19).
Sedangkan 13 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Jumlah Teradu dalam 13 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini yakni 57 orang. (S-14)