AMBON, SPEKTRUM – Untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah VII, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Melibatkan PT.Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) dan sejumlah pimpinan Kepala Daerah di kabupaten dan kota se-Maluku.
Rakor yang telah dilaksanakan Rabu, 23 September 2020 itu, bertempat di Hotel Marina, Jl. Yan Paays No. 16 Ambon itu, antara KPK-RI, PT.Bank Maluku-Malut, Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara sebagai tindaklanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Maluku.
Rakor ini terdiri dari 2 (dua) sesi. Untuk sesi pertama dengan Agenda ‘Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi PT.Bank Maluku Malut-KPK’, dihadiri Bapak Adliansyah Malik Nasution sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sedangkan 4 (empat) anggota dan PT.Bank Maluku-Malut, terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Kantor Pusat dan segenap Pemimpin Cabang di Wilayah Provinsi Maluku, terdiri dari, Pemimpin Kantor Cabang dihadiri langsung yaitu Pemimpin Kantor Cabang Utama Ambon serta Pemimpin Kantor Cabang Batu Merah, sementara Pemimpin Cabang lainnya mengikuti rapat terhubung via Zoom Meeting.

Direktur PT.Bank Maluku-Malut, Arief Burhanudin Waliulu, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan pelaksanaan Rakor ini, diharapkan agar kerjasama PT.Bank Maluku-Malut dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang telah difasilitasi oleh KPK Republik Indonesia, dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah yang tentunya berdampak pada optimalisasi kinerja Bank Maluku-Malut sendiri, melalui pengembangan inovasi teknologi dalam bertransaksi.
Sedangkan arahan Korwil VII KPK-RI, Adliansyah Malik Nasution menyatakan, bahwa tujuan pelaksanaan Rakor adalah untuk mengarahkan PT.Bank Maluku-Malut, agar dapat berperan aktif mengupayakan Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Pendapatan Daerah di Provinsi Maluku, membantu PT.Bank Maluku Malut untuk menyelesaikan kredit bermasalah, mengarahkan, agar mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN dapat mencakup seluruh pegawai, menghindari gratifikasi dalam operasional perbankan dan sebagai penyuluh anti korupsi.
“Sebagai pemilik Bank Pembangunan Daerah yang merupakan salah satu BUMD yang paling baik di daerahnya, Pemda diharapkan dapat serius menyetorkan modal sebagai kepemilikan sahamnya untuk pemenuhan Kecukupan Modal sebesar Rp.3 triliun pada tahun 2024. Pengelolaan Dana DAU, Dana Penempatan Pemda, Pengelolaan Kasda agar seluruhnya dilakukan di Bank Pembangunan Daerah,” kata Nasution.
Komisaris Utama PT.Bank Maluku-Malut, M. A. S. Latuconsina sangat mendukung program KPK ini, karena sejalan dengan tugas dan tanggunga jawab sebagai Komisaris Bank untuk melakukan pembenahan internal dan eksternal.
“Diantaranya, terkait dengan permasalahan hukum yang belum terselesaikan dan perbaikan kinerja bank agar lebih baik lagi. Hal ini sesuai amanat yang diberikan Gubernur Maluku kepadanya,” akui Komut PT.Bank Maluku-Malut, M. A. S. Latuconsina.
Pada sesi kedua Rakot KPK yaitu dengan agenda ‘Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi dan Realisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2020’, melibatkan Pemerintah Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Sat.Pol-PP dan Kabag Pendapatan.
Paparan KPK pada Sesi ini yaitu terkait Progres dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah dari masing-masing Pemda terkait inovasi, upaya yang telah dilakukan serta kendala yang dihadapi. Diberi kesempatan untuk diskusi dan tanya jawab.(S05)