AMBON, SPEKTRUM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 belum selesai. Sebab, banyak masalah terjadi dalam proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sengketa kini bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), di Jakarta.
Faktanya, sebanyak 135 pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah (calkada), telah mendaftarkan perkara hasil pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2020 di MK RI. Tujuan mereka, tak lain mencari keadilan di lembaga negara pengawal konstitusi tersebut.
Seperti dilansir dari laman mkri.id hingga Rabu (23/12/2020), dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020, tercatat sebanyak 135 pasangan calon kepala daerah – wakil kepala daerah (Pemohon), termasuk tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di Provinsi Maluku, sudah resmi menyampaikan gugatan PHP Pilkada 9 Desember 2020 di MK RI.
Masing-masing 7 Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, 14 Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota, dan 114 Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati. Total 135 gugatan.
Baca Juga: FAHAM Gugat Hasil Pilkada SBT ke MK
Rata-rata pasangan calkada ini menolak penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Serentak 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 135 daerah tersebut.
Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, selaku Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 2, Fachri Husni Alkatiri – Arobi Kelian.
APPP Nomor : 120/PAN.MK/AP3/12/2020. Terdaftar pada Senin 21 Desember 2020, Pukul 23:18:12 WIB. Kuasa Pemohon, Novi Manaban SH.I. Termohon adalah KPU Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kabupaten Kepulauan Aru, selaku Pemohon: Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel dan La Gani Karnaka.
APPP Nomor : 84/PAN.MK/AP3/12/2020. Terdaftar Senin, 21 Desember 2020, Pukul 00:22:53 WIB. Kuasa Pemohon yaitu; Yohanis Romodi Ngurmetan S.H, Hendra Jamlaay, S.H, Fidelis Angwarmasse. Termohon adalah KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Baca Juga: Proses ke MK Jalan, Fachri Berikan Selamat Buat ADIL
Sedangkan Kabupaten Maluku Barat Daya, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nikolas Johan Kilikily dan Desianus Orno. APPP Nomor : 74/PAN.MK/AP3/12/2020. Terdaftar pada Jumat, 18 Desember 2020, pukul 22:27:12 WIB.
Kuasa Pemohon yaitu; Muh. Noerul Insank SH, Urbanus Mamu, Aswar, Bilhuda, Razman Arif. Selaku Termohon: KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. (S-14)