Rony Samloy Counter Attack Kuasa Hukum Keluarga Almarhum HK

AMBON, SPEKTRUM – Upaya hukum keluarga Almarhum Hasan Keiya, Syukur Kaliky, SH dengan memposisikan Jomima Orno (38 tahun), perawat RSUD Haulussy Ambon yang diduga dikeroyok beberapa anggota keluarga HK dengan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial adalah keliru. Serangan balik (counter attack) kuasa hukum Jomima Orno ini dengan menyebut Syukur Kaliky, kuasa hukum keluarga almarhum HK itu, kurang paham hukum.

“Bagi saya mungkin saja kuasa hukum keluarga HK kurang paham UU Pers No 40 tahun 1999 yang menghendaki perlunya hak jawab dan cover both side dalam.pemberitaan,” duga Kuasa Hukum Jomima Orno, Rony Samloy di Ambon, Selasa (28/7/2020).

Menurut Samloy, berita di media sosial yang dilansir media elektronik, media cetak dan media online adalah karya jurnalistik yang tidak dapat dipidana atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo.Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kalaupun maksud kuasa hukum keluarga HK adalah Jomima Orno telah melakukan pencemaran nama baik, kata Samloy, juga keliru sebab UU Pers bersifat khusus atau lex specialist sehingga sebelumnya harus ada hak jawab dari keluarga HK kepada media massa mainstream dan media online terkait sebelum menempuh upaya hukum mempolisikan media dan sumber berita.

Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/07/24/mendagri-perlakukan-jenazah-covid-19-sesuai-protokol-kesehatan-aqidah/

Jika media massa terkait tidak memuat hak jawab, lanjut Samloy, barulah keluarga HK melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers.

Samloy menegaskan saat memberikan keterangan di pers, bukan media sosial fesbuk dan sebagainya, kliennya menyebut istri dan bukan nama istri almarhum HK sesuai keterangan di depan penyidik kepolisian “Gara-gara kamong beta laki mati (Lantaran kalian suami saya meninggal)”.

“Laporan polisi yang disampaikan ke polisi mengindikasikan keluarga almarhum tidak tahu berterima kasih karena selama menjalani perawatan di RSUD Haulussy sejak 16 Juni hingga 26 Juni 2020, almarhum HK dirawat selama 9 hari dengan penuh kasih sayang oleh Jomima Orno. Bahkan beberapa hari sebelum almarhum HK menghembuskan nafas, Jomima masih sempat memberi.makan, membersihkan muntah dan melayani almarhum.HK setelah buang air besar,” ungkap Samloy.

Samloy menyebutkan alasan kurangnya perhatian manajemen RSUD Haulussy Ambon saat merawat almarhum HK adalah normal karena manusiawi, akan tetapi bukan orang yang tidak bersalah justru menjadi amukan keluarga almarhum HK.

“Artinya kesalahan di laut jangan dibawa ke darat. Kalaupun ingin melampiaskan emosional dengan merusakan fasilitas rumah sakit mungkin dapat ditoleransi.Tapi melampiaskan emosi dengan memukul orang yang tidak bersalah itu main hakim sendiri. Ini kriminal murni dan tak ada yang kebal hukum di negara ini,” jelas Samloy.

Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/07/27/orno-dipolisilan-keluarga-almarhum-keiya/

Samloy berharap penyidik Polres Ambon lebih intens menyikapi hal ini sehingga tidak ada yang merasa kebal hukum.di negara ini.

“Kalau penyidik lebih profesional berdasarkan petunjuk yang disampaikan Jomima Orno dapat dikembangkan ke tersangka yang lain,” pungkas Samloy. (S-06)