AMBON, SPEKTRUM – Satnarkoba Polres Maluku Tengah berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja antar Provinsi. Hanys dalam kurun waktu dua hari Sebanyak tiga pelaku diringkus.
Disebut antar provinsi karena para pelaku memesan ganja dari luar Maluku untuk kebutuhan penjualan di Maluku Tengah lewat pesan WA.
“Karena mereka memesan lewat WhatsApp dan yang menjual itu sesuai alamat medsosnya itu di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax E.S Manuputty kepada Awak Media dalam Press Release di Masohi, Selasa 2 Agustus 2022.
Manuputty mengukapkan, sebanyak tiga pelaku ditangkap. Mereka diantaranya berinisial AZ (24), RW (23) dan RAT (30).