“AZ dan RW ditangkap pada 15 Juli saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja di salah satu jasa kurir di Masohi,” jelasnya.

AZ dan RW bekerja sama namun miliki  peran berbeda. AZ sebagai pemesan atau bandar dan RW sebagai kurir.
Sementara itu selang satu hari, RAT diringkus Polisi saat mengambil paket berupa ganja di JNE. “Sementara pelaku RAT (30) ditangkap pada 16 Juli 2022,” singkatnya.

Barang bukti yang diamankan untuk kasus AZ dan RW itu satu paket ganja seharga Rp2 juta.

Sementara barang bukti yang disita dari RAT satu paket seharga Rp500 ribu.
Barang haram ini di dapat awalnya lewat medsos Facebook dan kemudian berlanjut di WA.