Ketiga pelaku tersebut dijerat karena melanggar Undang-undang tentang narkotika.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana,” tandas perwira dua melati ini
Kapolres Manuputty yang baru menjabat itu menegaskan komitmennya untuk berantas tindak kriminal termasuk pencegahan peredaran narkoba.
“Kami komitmen untuk berantas narkoba. Karena Ini hal yang merusak generasi kita. Kita komitmen untuk berantas narkoba di wilayah hukum Polres Maluku Tengah,” tegas mantan Kapolres Tual itu. (*)
