“lewat akun FB mereka berkenalan sesudah itu akun atas nama Aprilia dengan salah satu tersangka atas nama RAT ini melakukan kontak mesenger saling kirim pesan kemudian di lanjutkan lewat WA dengan kode BN akhirnya terjadi kesepakatan pembelian ganja ini dan kemudian di kirim lewat jasa pengiriman “terang kapolres yang baru menjabat dua minggu di polres malteng ini.

“Mereka menjual ganja yang dipesan itu kepada umum yah, tidak ada target pembeli khusus misal para siswa atau lainnya,” jelas Manuputty.

Wilayah edar mereka itu bisa Tehoru, Amahai Masohi dan sekitarnya.
“Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya.